Warga Jakarta Wajib Memilah dan Mengelola Sampah dari Rumah dan di Tingkat RW
Hal tersebut tertuang dalam Pergub 77/2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
Menurut Asep, gerakan ini merupakan implementasi gerakan Jakarta Sadar Sampah dan juga merupakan Kegiatan Strategis Daerah (KSD), bahkan tercantum khusus dalam Ingub 49/2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
"Ini kerja besar seluruh aparatur Pemerintah Daerah dan Masyarakat Jakarta. Pertengahan tahun 2022, kami berencana membuat Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah. Agar gerakan ini tetap menjadi isu arus utama warga Jakarta," tutupnya. (m27)