Warga Jakarta Wajib Memilah dan Mengelola Sampah dari Rumah dan di Tingkat RW

Hal tersebut tertuang dalam Pergub 77/2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta
Asep Kuswanto, Kepala Dinas LH DKI Jakarta 

Menurut Asep, gerakan ini merupakan implementasi gerakan Jakarta Sadar Sampah dan juga merupakan Kegiatan Strategis Daerah (KSD), bahkan tercantum khusus dalam Ingub 49/2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

"Ini kerja besar seluruh aparatur Pemerintah Daerah dan Masyarakat Jakarta. Pertengahan tahun 2022, kami berencana membuat Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah. Agar gerakan ini tetap menjadi isu arus utama warga Jakarta," tutupnya. (m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved