Viral Media Sosial

Diancam Bakal Dijemput Paksa TNI, Habib Bahar: Habib Lain Bisa di-Shock Therapy Begitu, Salah Orang!

Diancam Bakal Dijemput Paksa TNI, Habib Bahar Smith : Kalau Habib Lain Bisa di-Shock Therapy Begitu, Salah Orang

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Habib Bahar Smith terlibat adu mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021). 

Pelapor Eggi dan Bahar, politisi PSI Husin Shihab mengaku melaporkan Eggi dan Bahar pada 17 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Pastikan Penuhi Panggilan Polisi, Habib Bahar Bin Smith: Tak Pernah Sekalipun Saya Mangkir

Saat ini kata Husin, laporannya telah diterima kepolisian.

Ia juga sudah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan itu, Husin melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari link berita, screenshoot video, dan rekaman video yang berisi video Bahar Smith dan Eggi Sudjana yang mempelintir perkataan Dudung.

Husin menganggap, pernyataan Eggi dan Bahar telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok atau permusuhan antaraindividu antaragama.

Karena, Eggi dan Bahar menuduh Dudung menyamakan Tuhan dengan orang Arab. 

Baca juga: Pelintir Pernyataan Jenderal Dudung, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dipolisikan

Padahal kata Husin, dalam pernyataannya, Dudung hanya berkata bahwa 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'.

"Statemen Pak Dudung ini apa salahnya karena kan memang benar Tuhan Kita Bukan Orang Arab," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Senin (20/12/2021).

Husin mengatakan bahwa statement itu disampaikan Eggi dan Bahar lewat podcast mereka yang kemudian viral di media sosial.

Dalam podcast yang berlangsung selama satu jam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan di antara masyarakat.

Baca juga: Kecam Jenderal Dudung, Habib Bahar bin Smith: Jenderal Baliho Kalau Kau Bodoh Agama Diam, Urusi KKB

Maka dari itu, Husin menganggap tak perlu Dudung langsung yang melaporkan hal tersebut.

Melainkan masyarakat sepertinya juga dapat melaporkan hal itu.

"Maka kami pakai Pasal 28 ayat 2 karena ada kaitannya dengan SARA karena di sini jelas disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebarkan informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok," tuturnya.

Menurut Husin, pihaknya tak perlu melangsungkan restorative justice dengan Eggi dan Bahar.

Baca juga: Viral, Habib Bahar Bin Smith: Siapapun Ente Yang Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi dan Musnahkan

Sebab, pasal yang dilaporkannya bukanlah terkait pencemaran nama baik melainkan terkait penyebaran informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved