Pembelajaran Tatap Muka
Vaksinasi Sukses, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Mulai Memikirkan PTM 100 Persen di Tahun 2022
Dinas Pendidikan Kota Bekasi merasa percaya diri untuk menggelar PTM pada 2022, mengingat vaksinasi guru dan murid yang sudah mencapai target.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
4. Sarana, prasarana, dan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen.
5. Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga berencana akan menerapkan pemasangan barcode aplikasi Peduli Lindungi di setiap sekolah-sekolah. Rencana ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Inayatullah mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan aplikasi Peduli Lindungi di sekolah-sekolah.
"Sebagian sudah melakukan pakai Peduli Lindungi," katanya.
Baca juga: SAMSAT Keliling Kamis 30 Desember 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi
Dikatakan Inayatullah, saat semester II Sekolah, pihaknya berencana membuat regulasi atau aturan dalam bentuk surat edaran (SE) yang mewajibkan sekolah-sekolah dalam menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
"Kita harapkan semuanya, nanti kita buat relgulasinya. Jadi Januari nanti begitu masuk kita akan berikan surat edaran juga agar dilakukan semuanya," katanya.
Sejauh ini, menurut Inayatullah baru 50 persen sekolah yang menerapkan aplikasi Peduli Lindungi itu. Kebanyakan sekolah sekolah swasta yang sudah menerapkan aturan tersebut. Oleh karena itu kedepan pihaknya bisa menerapkan di seluruh sekolah.
"Sudah hampir 50 persen, sudah dipasang termasuk di di Disdik ya. Banyak di swasta, itu hampir semuanya seperti Al Azhar, Tarakanita, victori, kalau negeri SD sebagian yang besar-besar," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di area publik yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ.
Langkah itu dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.