Tahun Baru

Selama Tiga Hari Kafe dan Hotel Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB untuk Memperingati Tahun Baru

Malam pergantian Tahun Baru akan terjadi pembatasan, seperti halnya kafe dan hotel wajib tutup awal. Hal ini untuk mencegah euforia.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Dok NTMC Polri Info
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kafe dan hotel wajib tutup pada pukul 22.00 saat malam Tahun Baru. 

Sebelumnya Polisi menambah jumlah hari dalam pembatasan pergantian malam tahun baru. Pembatasan berlangsung selama dua hari.

Sambodo mengatakan bahwa kegiatan crowd free night (CFN) akan berlangsung sedari 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

"Sudah diputuskan kegiatan ini mulai diberlakukan Jumat pukul 22.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB dini hari," ujarnya.

Baca juga: Meski Melawan Vaksin, Omicron Ternyata Bisa Membuat Antibodi Perangi Covid-19 Varian Lain

Sambodo mengatakan, penambahan waktu CFN dikarenakan pada malam tahun baru kali ini jatuh di haru weekend.

Sehingga, dikhawatirkan masyarakat akan berlibur pada hari Sabtu (1/1/2022).

Rencananya akan ada 4.000 petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan CFN.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved