Berita Jakarta

Meski Tak Ada Barang Bukti, Kombes Zulpan Sebut Dua Polisi Polsek Sepatan Aktif Gunakan Sabu

Meski tak ditemukan barang bukti, kepolisian menjamin Oky dan Roby akan dikenakan hukuman pidana.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). (Desy Selviany) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi tak mendapati barang bukti sabu dari tangan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo dan Bripka Roby Cahyadi. Namun keduanya merupakan pemakai aktif sabu.

Urin keduanya hanya dinyatakan positif menggunakan narkoba sabu.

"Kapolsek dan anggotanya sebagai pemakai, jadi tak ada barang bukti ditemukan, tetapi dalam pendalaman pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Hibahkan Aset Jakarta senilai Rp 97 miliar kepada Aparat Penegak Hukum

Baca juga: Dijual Pacar Rp 300 Ribu, Siswi SD di Makasar Jadi Perempuan Open BO di Apartemen

Dari pemeriksaan sementara Propam Polda Metro Jaya keduanya dipastikan pengguna aktif sabu.

Meski tak ditemukan barang bukti, kepolisian menjamin Oky dan Roby akan dikenakan hukuman pidana.

Saat ini, keduanya juga sudah dicopot dari jabatannya di Polsek Sepatan.

Mereka juga sudah ditahan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Urin Positif Sabu, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Dicopot dan Ditahan Polda Metro Jaya

Tak menutup kemungkinan, polisi akan melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Dilakukan proses yang lebih lanjut apabila ada keterkaitan lebih dalam lagi akan dikenakan pidana umum," jelasnya.

Sebelumnya Kapolsek Sepatan diringkus karena menyalahgunakan narkoba. Saat ini kasus pelanggaran kode etik ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tinjau Sirkuit Formula E, Anggota Komisi B Bantah Pinjaman Rp1,2 T Ancol ke Bank DKI untuk Formula E

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap pada Selasa (28/12/2021).

Ia ditangkap oleh Satuan Propam Polres Metro Tangerang Kota.

"Adapun pelanggaran yang dilakukan pejabat lama menggunakan narkoba jenis sabu dan dilakukan tes urin positif narkoba ampethamine dan methapetamine," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

Zulpan mengatakan bahwa sampai saat ini proses penyelidikan terhadap Oky masih berlangsung.

Sanksi tegas dipastikan akan diberikan kepada Oky atas kasus penyalahgunaan sabu itu.

Baca juga: Istri Tahanan di Medan Lapor ke Propam, Mengaku Dimintai Duit Puluhan Juta oleh Polisi dan Jaksa

Selain terkena sanksi kode etik, kepolisian juga akan menetapkan sanksi pidana terhadap Oky.

"Sesuai komitmen tidak ada anggota Polri yang menggunakan narkoba, sehingga tindakan ini tidak hanya disiplin dan kode etik, nanti juga akan dikenakan pidana umum," ungkap Zulpan. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved