Kriminalitas

Urin Positif Sabu, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Dicopot dan Ditahan Polda Metro Jaya

Saat ini Oky sudah dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan intensif. Ia sudah berstatus nonjob dalam rangka pemeriksaan intensif.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). (Desy Selviany) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo dicopot dari kepolisian karena ketahuan nyabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan hasil tes urin Oky dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Akibatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran langsung mencopot jabatan Oky sebagai Kapolsek Sepatan. Saat ini posisi Oky digantikan oleh AKP Suyatno.

Saat ini Oky sudah dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan intensif. Ia sudah berstatus nonjob dalam rangka pemeriksaan intensif.

"Yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan pencopotan jabatan, dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polrestro Tangerang Kota Benarkan Penangkapan Kapolsek Sepatan karena Dugaan Narkoba

Selain dicopot, Oky juga kini dalam posisi penahanan di Mapolda Metro Jaya. Ia ditahan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Tak hanya akan dikenakan sanksi kode etik dan disiplin, Oky juga akan dikenakan sanksi pidana.

Sehingga, dalam pemeriksaan terhadap Oky tak menutup kemungkinan akan berkembang hingga ke pemasok narkoba.

"Kemudian pelanggaran yang dilakukan sesuai komitmen pimpinan Polri tak ada toleransi terhadap anggota Polri yang gunakan narkoba," jelasnya.

Baca juga: Ketum Partai Ummat: Jika Allah Mengizinkan, kenapa Kita Tidak Bermimpi Amien Rais Jadi Presiden?

Sebelumnya Kapolsek Sepatan diringkus karena menyalahgunakan narkoba. Saat ini kasus pelanggaran kode etik ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap pada Selasa (28/12/2021).

Ia ditangkap oleh Satuan Propam Polres Metro Tangerang Kota.

"Adapun pelanggaran yang dilakukan pejabat lama menggunakan narkoba jenis sabu dan dilakukan tes urin positif narkoba ampethamine dan methapetamine," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

Zulpan mengatakan bahwa sampai saat ini proses penyelidikan terhadap Oky masih berlangsung.

Baca juga: Dua Oknum Polisi yang Hajar Remaja di Jatinegara Masih Diperiksa Propam dan Reskrim

Sanksi tegas dipastikan akan diberikan kepada Oky atas kasus penyalahgunaan sabu itu.

Selain terkena sanksi kode etik, kepolisian juga akan menetapkan sanksi pidana terhadap Oky.

"Sesuai komitmen tidak ada anggota Polri yang menggunakan narkoba, sehingga tindakan ini tidak hanya disiplin dan kode etik, nanti juga akan dikenakan pidana umum," ungkap Zulpan. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved