Pilpres 2024

Fahira Idris Ajukan Judicial Review ke MK Soal Ambang Batas Capres agar Pilpres 2024 Berakal Sehat

Anggota DPD RI Fahira Idris melihat ada kejanggalan pada pelaksanaan Pilpres 2024, karena itu ajukan judicial review ke MK.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Anggota DPD RI Fahira Idris ajukan judicial review soal ambang batas capres ke MK. 

“Saya melihat bakal ada gerakan besar dari rakyat untuk menuntut agar PT 20 persen ini segera dihapuskan," ujarnya.

"Gerakan menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen adalah bentuk keletihan masyarakat atas praktik-praktik demokrasi yang tidak lagi dilandasi oleh akal sehat," katanya.

"Tuntutan penghapusan ambang batas pemilihan presiden adalah semangat ingin mengembalikan hak demokrasi kepada rakyat. Saya rasa banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan Hakim MK untuk menerima gugatan ini. Memang ambang batas pencalonan presiden harus dinolkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, desakan dari berbagai pihak agar presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi nol persen semakin menguat menjelang Pemilu 2024.

Publik luas menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah parpol secara nasional pada Pemilu sebelumnya mengabaikan makna negara demokrasi yang menjamin setiap warga negaranya memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved