Berita Jakarta
Desak Anies Revisi Lagi UMP 2022, Legislator PDIP Gilbert Simanjuntak: Kami Tak Ingin Jakarta Rusak
Menurut Gilbert Simanjuntak, keputusan itu dinilai Gilbert bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi lagi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.
Menurutnya, keputusan itu dinilai Gilbert bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Rans Cilegon FC Promosi ke Liga 1, Raffi Ahmad Singgung Peran Penting Tuhan Bawa Timnya jadi Moncer
Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional Sebut UMP Jakarta Terbaru yang Ditetapkan Anies Tidak Sah
Adapun dalam aturan yang dibuat pemerintah itu, UMP DKI Jakarta untuk tahun depan seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.
"Kita lihat ada prosedur (pengambilan kebijakan) yang salah, maka produknya juga salah. Kami tidak ingin DKI ini rusak," ucap Gilbert di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/21).
Kendati demikian, dirinya meminta agar orang nomor satu di Ibu Kota ini untuk mematuhi aturan yang dibuat pemerintah pusat.
Apalagi, para pengusaha juga menolak dan mengaku keberatan dengan besaran kenaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Baca juga: Ancol Dituding Utang Rp 1,2 triliun dari Bank DKI demi Formula E, Wagub Ariza Angkat Bicara
"Kami semua berkepentingan, semua berkepentingan, rakyat berkepentingan supaya DKI ini bagus dalam hal prosedur dan segala macamnya," ujarnya
Ia juga turut mempertanyakan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut keputusan soal kenaikan UMP 5,1 persen ini sudah mendapat persetujuan dari para pengusaha.
Lantaran, para pengusaha di lain sisi justru membantah hal tersebut dan mengaku tak diajak bicara soal kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen ini.
"Dewan Pengupahan seperti disudutkan, seakan-akan itu dari mereka. Padahal, Dewan Pengupahan itu kan hanya pemberi masukan," ucapnya.
Baca juga: Pemprov Jelaskan Alasan UMP DKI 2022 Tak Mungkin Direvisi Kembali, Pengusaha Harus Patuh
Masukan itu kemudian diberikan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang ditekennya pada 20 November 2021 lalu. Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, kini naik jadi 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi yang ada. Selain itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
"Lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.
Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Sampaikan Pesan Kesetaraan di Momen Natal, Anies Keluarkan IMB Gereja Katolik Kalvari dan GPIB
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," jelasnya Anies.
Anies membeberkan, data pendukung kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta dan rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.
Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.
Kemudian pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen ebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
Baca juga: Meski Diabaikan Kemnaker, Gubernur Anies Baswedan Tetap Menaikkan UMP DKI 2022 Menjadi Rp 4,6 Juta
Sementara itu, berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Nantinya inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.(m27)