Berita Jakarta
Belum Ada Keputusan Final Gugat ke PTUN, Apindo Gelar Rapat soal Kepgub UMP 2022 yang Diteken Anies
Nurjaman mengatakan, regulasi tersebut perlu dipelajari demi menentukan sikap Apindo ke depan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
"Pak Anis Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia," ucapnya melalui keterangan pers, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Ancol Dituding Utang Rp 1,2 triliun dari Bank DKI demi Formula E, Wagub Ariza Angkat Bicara
Baca juga: Anies Naikkan UMP 5,1 Persen, Politikus PDI P Gerah: Kalau Mau Pencitraan Jangan Manfaatkan Buruh
Lanjutnya, kata dia, Upah Minimum Propinsi adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak 21 November 2021.
"Pada 21 November adalah Upah atau UMP yang sah, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," jelas Adi.
"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," ungkapnya.