Berita Jakarta

Belum Ada Keputusan Final Gugat ke PTUN, Apindo Gelar Rapat soal Kepgub UMP 2022 yang Diteken Anies

Nurjaman mengatakan, regulasi tersebut perlu dipelajari demi menentukan sikap Apindo ke depan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Adhy Kelana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta di gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2019) 

"Pak Anis Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia," ucapnya melalui keterangan pers, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Ancol Dituding Utang Rp 1,2 triliun dari Bank DKI demi Formula E, Wagub Ariza Angkat Bicara

Baca juga: Anies Naikkan UMP 5,1 Persen, Politikus PDI P Gerah: Kalau Mau Pencitraan Jangan Manfaatkan Buruh

Lanjutnya, kata dia, Upah Minimum Propinsi adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak 21 November 2021. 

"Pada 21 November adalah Upah atau UMP yang sah, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," jelas Adi.

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved