UMP DKI
Apindo Pelajari Revisi Kepgub UMP DKI yang Diteken Anies, sebelum Ajukan Gugatan ke PTUN
Apindo DKI terus mempelajari kelemahan dari Kepgub soal UMP yang diparaf Anies Baswedan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Sebagai informasi, Orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.
UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.
Dalam Keputusan Gubernur itu ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854.
Baca juga: 5 Langkah Memulai Perubahan untuk Peningkatan Kesehatan secara Holistik
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.
UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Adapun disebutkan dal Kepgub tersebut, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub Anies.
Sebelumnya diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait Apindo yang keberatan dengan kenaikan UMP DKI.
Dikarenakan keberatan Apindo akan melayangkan upaya hukum dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Anies, keputusan ini sudah masuk akal dan mengedepakan keadilan bagi semua.
Terlebih kenyataan bahwa DKI Jakarta tak memiliki UMP Kota dan UMP Kabupaten membuat pengusaha harusnya menyadari kenaikan UMP DKI yang sebelumnya.