UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen Sudah Final, Disnakertrans Sebut Tak Ada Kemungkinan Direvisi Kembali
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI memastikan tak akan ada revisi kembali upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan bahwa tak akan ada revisi kembali soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 setelah ditetapkan menjadi 5,1 persen.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah setelah menjalani rapat pembahasan UMP DKI 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ucap Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Pemprov Jelaskan Alasan UMP DKI 2022 Tak Mungkin Direvisi Kembali, Pengusaha Harus Patuh
Menurut Andri, dikarenakan kenaikan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.
Sebagai informasi, Orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.
UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti," jelasnya.
Baca juga: Meski Diabaikan Kemnaker, Gubernur Anies Baswedan Tetap Menaikkan UMP DKI 2022 Menjadi Rp 4,6 Juta
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.
Dalam Keputusan Gubernur itu ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854.
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.
UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Adapun disebutkan dal Kepgub tersebut, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub Anies.
Sebelumnya diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.