Perampok Ditangkap

Polda Menangkap Tiga Perampok Wanita yang Laporannya Sempat Ditolak Oknum Polisi Polsek Pulogadung

Anggota Resmob Polda Metro Jaya meringkus tiga orang perampok Netta Kumalasari, Senin (20/12/2021).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Aparat Polda Metro Jaya menangkap perampok Netta Kumalasari di Jalan Jatinegara Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Anggota Resmob Polda Metro Jaya meringkus tiga orang perampok seorang wanita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengatakan bahwa tiga pelaku itu diringkus usai merampok Netta Kumalasari di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021) pukul 19.20 WIB.

Usai mengambil uang di ATM, Netta mengemudikan mobilnya seorang diri.

Namun di tengah jalan, ia dirampok oleh lima pria yang dengan tugas berbeda mengelabui korban.

Baca juga: Laporan Korban Sempat Ditolak Polisi, Perampokan ATM di Pulogadung Diungkap Polda Metro Jaya

Baca juga: Polisi yang Tolak Laporan Korban Sudah Diberi Sanksi, Kasus Perampokan ATM di Pulogadung Diusut

Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Perampokan Ditahan di Polda Metro

Zulpan mengatakan bahwa dari lima pelaku, polisi berhasil ringkus tiga pelaku.

Ketiga pelaku, yaitu BI alias Kay (31), AAM (40), dan MW alias Wahis (43).

"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban hingga uang senilai Rp7 juta berhasil dicuri," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Dari ungkapan itu, polisi amankan sejumlah barang bukti yakni CCTV, tiga unit sepeda motor yang dipakai dalam beraksi, pakaian pelaku sesuai dengan CCTV, dan handphone para tersangka.

BERITA VIDEO: Lagi, Mobil Fortuner Masuk ke Kolam Bundaran Patung Kuda

Sementara, uang Rp 7 juta yang dibawa para pelaku sudah dibagi rata dan sisanya dibawa oleh seorang yang berstatus DPO.

Sampai saat ini polisi masih memburu dua orang lagi yang berstatus sebagai DPO.

Namun kata Zulpan, keberadaan dua pelaku sudah diketahui polisi sehingga dalam waktu dekat akan diringkus.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ini ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya kasus perampokan di Pologadung, Jakarta Timur yang sempat viral lantaran ditolak oknum polisi Polsek Pulogadung dipastikan akan tetap diusut.

Saat itu, Zulpan mengatakan bahwa kasus perampokan di dekat sebuah ATM itu tengah ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved