UMP DKI

Kemnaker Bersikap Tegas, Abaikan Surat Revisi UMP DKI yang Diajukan Anies Baswedan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas, berani mengabaikan surat revisi UMP DKI yang diajukan Anies Baswedan.

Dok. PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gigit jari, karena surat revisi UMP DKI yang diajukan ke Kemnaker ternyata tak direspons alias dicuekin. 

“Di situ (rapat setengah kamar) ketemulah angka tetap. Apindo dan Kadin bilang kami taat PP 36, kalau aturan 5 persen 10 persen it's okay. Bahkan, unsur serikat naik tuh tadinya 3,57 persen naik jadi 5,1,” kata Andri.

Di sisi lain, Pemerintah DKI juga meminta kajian dan survei dari Bank Indonesia (BI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait perekonomian di Jakarta. Pemerintah daerah juga menanyakan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kenaikan UMP yang cocok mencapai 5,1 persen.

Baca juga: Polda Banten Tangkap Enam Buruh yang Menduduki Kantor Gubernur Banten

“Atas dasar itu kami merevisi SK Gubernur dengan melakukan revisi UMP dengan menggunakan data BPS itu 5,1. Tapi sekali lagi, perlu saya luruskan sudah ada pembicaraan dengan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja dan setelah itu kami kumpulkan di Dewan Pengupahan,” jelas Andri.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved