UMP DKI
Kemnaker Bersikap Tegas, Abaikan Surat Revisi UMP DKI yang Diajukan Anies Baswedan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas, berani mengabaikan surat revisi UMP DKI yang diajukan Anies Baswedan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
“Di situ (rapat setengah kamar) ketemulah angka tetap. Apindo dan Kadin bilang kami taat PP 36, kalau aturan 5 persen 10 persen it's okay. Bahkan, unsur serikat naik tuh tadinya 3,57 persen naik jadi 5,1,” kata Andri.
Di sisi lain, Pemerintah DKI juga meminta kajian dan survei dari Bank Indonesia (BI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait perekonomian di Jakarta. Pemerintah daerah juga menanyakan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kenaikan UMP yang cocok mencapai 5,1 persen.
Baca juga: Polda Banten Tangkap Enam Buruh yang Menduduki Kantor Gubernur Banten
“Atas dasar itu kami merevisi SK Gubernur dengan melakukan revisi UMP dengan menggunakan data BPS itu 5,1. Tapi sekali lagi, perlu saya luruskan sudah ada pembicaraan dengan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja dan setelah itu kami kumpulkan di Dewan Pengupahan,” jelas Andri.