Demo Buruh
Polda Banten Tangkap Enam Buruh yang Menduduki Kantor Gubernur Banten
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyatakan pihaknya telah menangkap enam buruh yang nekad menduduki kantor Gubernur Banten.
WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Jajaran Polda Banten bergerak cepat terkait penanganan laporan Gubernur Banten Wahidin Halim soal aksi demo buruh. Seperti diketahui rombongan buruh melakukan unjuk rasa dan memaksa masuk ke ruangan kerja Gubernur.
Bahkan mereka sempat mendudiki kursi orang satu di Provinsi Banten ini. Aksi itu pun menjadi viral di jagat media sosial.
Baca juga: Didukung Banyak Pihak, PT Krakatau Steel Telah Menyelesaikan Utang Tranche B Sebesar Rp 2,7 Triliun
"Kami telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah," ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada Warta Kota, Senin (27/12/2021).
Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi UMP.
Dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
Baca juga: Polisi Belum Dapat Memastikan Geng Remaja yang Ditangkap di Cipondoh Juga Menganiaya Warga
"Pasca-penerimaan laporan, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor," ucapnya.
Shinto menyebut data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten. Setelah mengetahui identitas pelaku, penyidik melalukan penangkapan.
"Ada enam pelaku yang diamankan pada Minggu (26/12/2021) kemarin," kata Shinto.