Panti Sehat
Ichwanul Hadi Ingin Pemkot Depok Permudah Izin Mendirikan Panti Sehat
Kota Depok memiliki banyak panti sehat, namun keberadaan mereka dianggap sebelah mata. Kini, mereka menuntut legalitas.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Sejumlah terapis di Kota Depok berharap legalitas praktik mereka diakui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Hal ini dikatakan oleh Ichwanul Hadi, Pengelola Sanggar Sehat. Sanggar yang berlokasi di Jalan Merpati Raya No 26 RT 00/RW 013 Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok ini berada di bawah naungan Fusi Foundation yang diawaki oleh sejumlah alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Sanggar Sehat ini merupakan wadah untuk para praktisi penyehat tradisonal yang bertujuan untuk menguatkan sosial dan ekonomi para anggota.
Selain itu, Sanggar Sehat juga difungsikan sebagai wadah untuk mengontrol para terapis.
Baca juga: Shin Tae-yong Puas, Tapi Nilai Timnas Indonesia Buruk dalam Antisipasi Set Piece
Menurut Ichwan, para terapis yang tergabung di Sanggar Sehat akan dibekali sebuah legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)
"Setiap trapis akan dibekali NIB untuk memberikan payung hukum terhadap para terapis," kata Ichwan, Sabtu (25/12/2021).
Selanjutnya, Ichwan menilai, para terapi selayaknya mendapat tempat praktik yang legal agar mereka dapat diakui oleh Pemerintah dan masyarakat.
Jika tenaga medis seperti dokter memiliki tempat praktik di rumah sakit dan klinik, maka para terapis seharusnya memiliki tempat praktik khusus bermana panti sehat.
Salah satu syarat agar para terapis di Kota Depok dapat diakui yakni dengan memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).
"Selama ini untuk buat STPT itu banyak kendala, salah satunya adalah kewajiban membuat izin sarana sehat dan harus mempunyai IMB yang bersifat Sosial Budaya dan Keagamaan (Sosbud) atau IMB Komersil," sambung Ichwan.
Baca juga: Nadeo Selamatkan Indonesia Lolos ke Final Piala AFF, Ketum PSSI: Jantung Saya Mau Copot
Di sinilah persoalannya, mayoritas para terapis tidak membuka praktik di ruko atau tempat besar lainnya yang memiliki IMB Komersil.
Sebagian besar dari mereka membuka praktik di perumahan dan rumah-rumah kampung yang biasanya tercatat sebagai IMB yang sifatnya rumah tinggal.
Untuk mengubah status IMB rumah tinggal menjadi IMB Komersil, para terapis harus melewati sejumlah tahapan dan perubahan dokumen.
"Harus menghadap ke kelurahan, kecamatan, dan lainnya. Itu juga harus tambah biaya. Nah di sinilah kita meminta bantuan perihal kemudahan regulasi izin praktik para terapis," jelas Ichwan.
Selain SPTP ada sejumlah dokumen lain yang harus dilampirkan oleh para terapis jika mereka ingin mendirikan panti sehat. Dokumen tersebut yakni Surat pemantauan pengendalian lingkungan (SPPL).
SPPL adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
Baca juga: Cerita Seorang Janda di Depok Jadi Korban Mafia Tanah, Polres Metro Depok Sebut Masih Diselidiki
"Tahapan kalau mau buat panti sehat harus ada SPPL. Nah untuk buat SPPL, salah satu berkasnya adalah IMB Komersil. Nah ini tolong ditiadakan saja, cukup gunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah kami miliki," ucapnya.
Menurut Ichwanul, sejumlah terapis di Kota Depok membutuhkan wadah untuk para praktisi penyehat tradisional.
Ichwan menyebut, sebetulnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah ada upaya untuk mengakui wadah tersebut, namun masih ditemui sejumlah hambatan dalam urusan perizinan.
Selain itu, pihak Kemenkes dan Pemda dinilai kurang memberi pembinaan dan pengakuan kepada pada terapis.
"Terapis terpukul sekali karena pandemi, gak boleh menyentuh orang," ujarnya.
Baca juga: Putus Cinta dengan Wijaya Saputra, Gisella Anastasia Rayakan Natal Bareng Gading Marten di Bali
Ia pun berharap, ke depan para terapis dapat menjadi mitra bagi petugas dan relawan kebencanaan dengan memberikan pelayanan pijat dan relaksasi. Harapannya, terapis bisa menjadi bagian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
"Relawan dalam faktanya mengalami keletihan, jenuh, dan ada kehadiran (terapis) mendampingi relawan," sambungnya.
Selain itu, para terapis juga bisa difungsikan di tempat-tempat publik seperti Posyandu untuk memberikan layanan pijat bayi dan balita.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Sosial (kemensos) mengadakan program kearifan lokal. Program tersebut dirasa membantu pengakuan kepada profesi terapis.
Baca juga: Natal, 151 Warga Binaan Rutan dan Lapas Salemba dapat Remisi
Pihak Kemensos menyalurkan barang-barang layanan pijat panggilan (homecare) berupa alat-alat pijat nusantara, minyak cop bekam, dan tas yang digunakan untuk membawa barang-barang tersebut. "Dapat 12 ransel," ujar Ichwan.
Menurutnya, Indonesia memiliki beragam teknik pengobatan tradisional seperti cimande patah tulang, Kiropraktik/pijak kretek dan teknik kerik yang akrab disebut kerokan.
"Selain itu ada kekayaan nusantara seperti obat-obat herbal, tanaman umbi-umbian yang jadi obat atau multivitamin," jelasnya.