Pancoran Mas Depok
Cerita Seorang Janda di Depok Jadi Korban Mafia Tanah, Polres Metro Depok Sebut Masih Diselidiki
Polres Metro Depok sebut masih diselidiki tentang kasus seorang janda di Depok jadi korban mafia tanah.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Cerita seorang janda di Depok jadi korban mafia tanah, Polres Metro Depok sebut masih diselidiki.
Praktik kejahatan mafia tanah terus merajalela dan sedang ramai menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Praktik ini bahkan sempat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Baca juga: Gebu Minang Bertekad Perkuat Ekonomi Indonesia dengan Program Kerja Dikembangkan ke Daerah
Masjidah (51), seorang ibu Rumah Tangga di Depok, menjadi salah satu korban diduga mafia tanah.
Rumah miliknya seluas 57 meter persegi yang telah ditempati sejak 1997 dibalik nama oleh SAA yang mengklaim telah membeli rumah dari MRT selaku mantan suami Masjidah.
Baca juga: Kriss Hatta Ikut Merayakan Hari Natal di Gereja, Mengapa Dulu Selalu Sambut Natal Sembunyi-sembunyi?
Tidak hanya itu, Masjidah dan ketiga anaknya juga mengalami intimidasi. Hal ini diakuinya terjadi sejak 2014 lalu.
"Kami diteror hampir setiap hari diminta mengosongkan rumah, saya dan anak-anak ketakutan dan depresi" kata Masjidah yang berstatus single parents ini.
Keadaan ekonomi dan pengetahuan hukum yang minim membuat Masjidah memilih diam selama ini dan tidak melaporkan masalah tersebut ke aparat penegak hukum.
"Saat itu saya hanya fokus menghidupi ketiga anak saya karena selama ini anak-anak tidak mendapatkan nafkah dari bapaknya. Saya juga bingung harus bagaimana," Kata Masjidah ditemui di Polres Depok, Jumat (24/12/2021).
Mirisnya lagi, Masjidah kini dilaporkan oleh SAA dengan tuduhan memasuki pekarangan rumah tanpa izin yang terjadi pada 30 November 2021.
Baca juga: Natal, 151 Warga Binaan Rutan dan Lapas Salemba dapat Remisi
Atas hal itu, Masjidah dipanggil Satreskrim Polres Depok untuk dimintai klarifikasi.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Masjidah, Ivan Salomo Raja M, SH, menerangkan rumah milik Ibu Masjidah di Beji, Depok, Jawa Barat, masih berstatus harta bersama yang belum terselesaikan dengan mantan suaminya sejak perceraian pada 2010 silam.
Pada 2011, MRT secara sepihak dan tanpa diketahui Masjidah menjual rumah ke SAA.
Baca juga: Bank Indonesia Serahkan Traktor ke Papua Muda Inspiratif untuk Buka Lahan Pertanian Jagung
Proses tersebut diketahui Masjidah sehingga kemudian mengingatkan kepada SAA untuk membatalkan pembelian tersebut karena masih berstatus harta bersama.
Ivan melanjutkan, keterangan Ibu Masjidah, bahwa SAA saat itu menolak untuk membatalkan pembelian dan pihak notarisnya berulang kali meminta Ibu Masjidah untuk menandatangi dokumen jual beli.