Panti Sehat

Ichwanul Hadi Ingin Pemkot Depok Permudah Izin Mendirikan Panti Sehat

Kota Depok memiliki banyak panti sehat, namun keberadaan mereka dianggap sebelah mata. Kini, mereka menuntut legalitas.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Ichwanul Hadi, Pengelola Sanggar Sehat yang berlokasi di Jalan Merpati Raya No 26 RT 00/RW 013 Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, berharap pemerintah mau melegalkan panti sehat. 

SPPL adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.

Baca juga: Cerita Seorang Janda di Depok Jadi Korban Mafia Tanah, Polres Metro Depok Sebut Masih Diselidiki

"Tahapan kalau mau buat panti sehat harus ada SPPL. Nah untuk buat SPPL, salah satu berkasnya adalah IMB Komersil. Nah ini tolong ditiadakan saja, cukup gunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah kami miliki," ucapnya.

Menurut Ichwanul, sejumlah terapis di Kota Depok membutuhkan wadah untuk para praktisi penyehat tradisional.

Ichwan menyebut, sebetulnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah ada upaya untuk mengakui wadah tersebut, namun masih ditemui sejumlah hambatan dalam urusan perizinan. 

Selain itu, pihak Kemenkes dan Pemda dinilai kurang memberi pembinaan dan pengakuan kepada pada terapis.

"Terapis terpukul sekali karena pandemi, gak boleh menyentuh orang," ujarnya. 

Baca juga: Putus Cinta dengan Wijaya Saputra, Gisella Anastasia Rayakan Natal Bareng Gading Marten di Bali

Ia pun berharap, ke depan para terapis dapat menjadi mitra bagi petugas dan relawan kebencanaan dengan memberikan pelayanan pijat dan relaksasi. Harapannya, terapis bisa menjadi bagian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

"Relawan dalam faktanya mengalami keletihan, jenuh, dan ada kehadiran (terapis) mendampingi relawan," sambungnya. 

Selain itu, para terapis juga bisa difungsikan di tempat-tempat publik seperti Posyandu untuk memberikan layanan pijat bayi dan balita. 

Beberapa waktu lalu, Kementerian Sosial (kemensos) mengadakan program kearifan lokal. Program tersebut dirasa membantu pengakuan kepada profesi terapis. 

Baca juga: Natal, 151 Warga Binaan Rutan dan Lapas Salemba dapat Remisi

Pihak Kemensos menyalurkan barang-barang layanan pijat panggilan (homecare) berupa alat-alat pijat nusantara, minyak cop bekam, dan tas yang digunakan untuk membawa barang-barang tersebut. "Dapat 12 ransel," ujar Ichwan. 

Menurutnya, Indonesia memiliki beragam teknik pengobatan tradisional seperti cimande patah tulang, Kiropraktik/pijak kretek dan teknik kerik yang akrab disebut kerokan. 

"Selain itu ada kekayaan nusantara seperti obat-obat herbal, tanaman umbi-umbian yang jadi obat atau multivitamin," jelasnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved