Berita Bekasi

Cekcok Masalah Warisan, Anak Kandung yang Bela Rodiah Minta Jaksa Tahan Kakak dan Adiknya 

Sebelumnya pihak Rodiah dan Saogi telah berkali-kali mengupayakan agar permasalahan tersebut tak perlu di bawa ke ranah hukum.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
SS saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG -- Muhammad Saogi, anak kedua Hj Rodiah (72) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk melakukan penahanan kepada kakak pertamanya berinisial SS dan adik ketiganya berinisial SF.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi, Taufiq Akbar usai proses mediasi dan restorative justice tak mencapai kata sepakat, Selasa (22/12/2021) lalu.

Taufiq menjelaskan dalam hal ini, Saogi bertindak sebagai pelapor atas kasus perusakan mobil oleh kedua tersangka yang terjadi di rumah Rodiah, Cibarusah, pada 2019 lalu.

"Jadi memang benar ya, perkara ini terkait perusakan barang mobil Rush milik Saogi. Ini perkara murni antara Saogi dan kedua tersangka, bukan dengan ibunya. Namun ibunya ini ada di rumah dan menyaksikan tindak pidana perusakan itu," kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Mediasi Gagal, Dua Anak Nenek Rodiah yang Ribut Soal Warisan Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

Taufiq menambahkan, sebelumnya pihak Rodiah dan Saogi telah berkali-kali mengupayakan agar permasalahan tersebut tak perlu di bawa ke ranah hukum.

Namun sayangnya, upaya tersebut gagal dan tak mencapai titik temu.

"Bahwa korban (Saogi) selama ini sudah di mengupayakan perdamaian di Pengadilan Agama, di Polsek Cibarusah dan di Polres Metro Bekasi untuk upaya perdamaian namun tidak ada titik temu," ucapnya.

Baca juga: Empat Pria Pengangguran Ditangkap setelah Malak Kendaraan di Exit Tol Tegal Alur Kalideres

Baca juga: Sidang Pleno Muktamar NU Memanas, Hujan Interupsi dari Muktamirin, Dua Tokoh Tinggalkan Ruang Sidang

Rodiah (72), lansia warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah yang dilaporkan 5 anak kandungnya sendiri.
Rodiah (72), lansia warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah yang dilaporkan 5 anak kandungnya sendiri. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Bahkan upaya restorative justice yang dijembatani oleh Kejari Kabupaten Bekasi juga tak berhasil mendamaikan keluarga yang bersihtegang sejak 2019 tersebut.

"Bahwa hasil upaya Restorative Justice (RJ) yang hasil dari upaya perdamaian tersebut adalah tidak tercapai perdamaian antara para pihak, baik pihak tersangka maupun pihak korban," tutur Taufiq.

Dijelaskan Taufiq bahwa Saogi merasa sakit hati atas perlakuan SS dan SF terhadap ibunya yang berkali-kali melakukan intimidasi beserta ancaman.

Ia pun mengkhawatirkan SS dan SF bakal kembali melakukan perusakan di kemudian hari, sehingga ia meminta agar kejaksaan melakukan penahanan terhadap keduanya.

Baca juga: Kisah Pedih Istri Herry Wirawan,Sempat Urus Santriwati yang Hamil,Shock saat Tahu Kebejatan Suaminya

"Salah satu pertimbangan penuntut umum melakukan penahanan, selain sudah memenuhi syarat, dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya. Karena berdasarkan hasil informasi dari korban yang meminta permohonan perlindungan hukum bahwa tersangka ini mengintimidasi korban. Sehingga perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan," ucapnya.

SS dan SF dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Rodiah sempat datangi Polres Bekasi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved