Miris, Remaja 15 Tahun Cabuli 9 Anak di Cengkareng

Dua dari 9 korbannya diketahui adalah perempuan. Sementara lainnya adalah laki-laki yang disodomi pelaku.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang remaja berusia 15 tahun yakni A, diketahui telah mencabuli sedikitnya 9 anak perempuan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dua dari 9 korbannya diketahui adalah perempuan. Sementara lainnya adalah laki-laki yang disodomi pelaku.

Pelaku sudah melancarkan aksinya mencabuli sembilan anak dibawah umur itu sejak 2019 hingga September 2021.

Kabid Humas Pold Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, antara pelaku dan para korban saling mengenal.

Bahkan, beberapa diantara sembilan korban masih ada hubungan keluarga atau masih kerabat.

"Polsek Cengkareng mendapat laporan dari orang tua korban MUA bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual," kata dia, Rabu (22/12/2021).

Dari laporan korban, akhirnya Polsek Cengkareng mendalami dan didapati sembilan korban yang sempat bermain dengan pelaku.

Baca juga: Pemkab Tangerang Siapkan 1.300 Dosis untuk Vaksinasi Covid Anak Usia 6-11 Tahun di Kecamatan Cisoka

Baca juga: Bekas Pegawai KPK Boleh Aktif di IM57+ Institute Setelah Jadi ASN, Polri: Ikut Aturan

Baca juga: Sudarmaji Media Officer Arema FC Benarkan Manajemen Sedang Berkomunikasi dan Berburu Pemain Baru

Polsek Cengkareng dengan cepat menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya di kawasan Cengkareng.

"Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A dan KPAI untuk penanganan sesuai dengan tindakan pidana yang ada," tuturnya.

Modus yang digunakan, lanjut Zulpan, hanya memanfaatkan pertemanan pelaku dengan para korbannya.

Sebab, korban yang dicabuli ini sempat diajak bermain di empang di kawasan Cengkareng dan di situlah terjadi pencabulan.

Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok, Polisi Amankan 27 Orang   

Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok, Polisi Amankan 27 Orang   

Baca juga: Badan Siber dan Sandi Negara Dukung Aplikasi e-Office Pemprov Sultra, Wujudkan Smart Government

Jika korban menolak, maka pelaku A akan mengeluarkan ancaman kepada para korban seperti akan memukul dan lainnya.

"Ada bujuk rayu dan penekanan, artinya ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada korban," tegas dia.

Para korban sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan atau visium.

Baca juga: Munarman Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum: Biar Cepat Selesai

Baca juga: Ganjar Pranowo Beraksi di Panggung Ketoprak, Bikin Wali Kota Solo Gibran Ketawa Ger-Geran

Kemudian pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui apa motif korban.

Karena penyidik belum mendapat informasi pelaku pernah menjadi korban, hal ini yang akan di dalami lagi.

"Jumlah pelecehan yang dialami korban ini bervariasi ada yang sudah berkali-kalai dan ada yang baru satu atau dua kali," tuturnya.

Pelaku A katanya akan dijerat Pasal 72 ayat 1 Juncto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pelecehan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.(m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved