SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Rabu 22 Desember 2021

Pelayanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta, Bogor dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada Rabu (22/12/2021).

istimewa
Simak Jadwal dan lokasi gerai SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada Rabu (22/12/2021) hari ini. Foto ilustrasi: Warga antre menunggu giliran pelayanan SIM Keliling di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (22/12/2021) ini. 

Adapun layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor dan Bekasi hari ini.

Video: Wagub: DKI Masih Pertimbangkan Perubahan Titik Ganjil Genap saat Nataru

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan meskipun tren Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dan PPKM telah turun level dari Level 2 ke Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Gandeng Swasta Untuk Menata Ibu Kota Bebas dari Kabel Menjuntai

Baca juga: Fahira Idris Puji Keberanian Anies Baswedan yang Nekad Menaikkan UMP DKI meski Menuai Tekanan

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Waspada! Penghujung Tahun 2021, Kasus DBD di Kota Tangsel Terus Alami Kenaikan

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

##

Ikuti ulasan prediksi #IndonesiavsSingapura #PialaAFF2021

Baca juga: Jelang Semifinal Piala AFF, Timnas Singapura Soroti Elkan Baggot, Dianggap Kuat dan Tinggi

Baca juga: Shin Tae-Yong Layak Dipecat Jika Gagal Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2020

Baca juga: Witan Sulaeman Berpesan pada Rekannya untuk Mendengarkan Arahan Shin Tae-yong di Piala AFF

 

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved