Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 22 Desember 2021, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan di Ibu Kota, Rabu (22/12/2021).
Penulis: Lucky Oktaviano | Editor: Lucky Oktaviano
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Polisi berjaga di Jalan M.H Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat saat penerapan ganjil genap. Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan di Ibu Kota, Rabu (22/12/2021).
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Ganjil Genap Lokasi Wisata
Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian
(*)
Berita Terkait