Bisnis
Dari 8 Produk yang Rentan Dipalsukan, Software masih menempati urutan tertinggi
Berdasarkan hasil rekapitulasi olah data, studi ini menemukan software masih menempati urutan tertinggi rentan dipalsukan hingga 84,25 persen
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Software dan kosmetik merupakan komoditi yang paling rentan dipalsukan.
Hal ini terungkap dari hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia Tahun 2020 yang menjadi pembaharuan studi yang dilakukan oleh MIAP secara berkala.
Melalui kerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy – Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH), studi ini mencakup 8 (delapan) komoditi, yaitu: produk farmasi, kosmetik, barang dari kulit, pakaian, makanan dan minuman, pelumas dan suku cadang otomotif, catridge, dan software di beberapa kota besar di Indonesia.
“Menyikapi kondisi pandemi dan kemudahan mobilisasi, lebih kurang 500 responden diperoleh untuk mengisi kuesioner yang disiapkan di Jakarta dan Surabaya, serta beberapa kota lainnya," kata Henry Soelistyo Budi – perwakilan IEALP UPH.
Baca juga: Tantangan Penderita Lupus di masa Pandemi Covid-19, Dampak pada Kualitas Hidup
“Selain data dari hasil kuesioner tersebut, kami juga menggunakan data input-output tahun 2010 Badan Pusat Statistik sebagai rujukan” tambah Henry.
Berdasarkan hasil rekapitulasi olah data, studi ini menemukan software masih menempati urutan tertinggi rentan dipalsukan hingga 84,25 persen, diikuti oleh kosmetik 50 persen, produk farmasi 40 persen, pakaian dan barang dari kulit sebesar masing-masing 38 persen, makanan dan minuman 20 persen, serta pelumas dan suku cadang otomotif sebesar 15 persen.
Data pemalsuan ini menunjukkan seberapa besar kecenderungan permintaan terhadap produk palsu atau ilegal di pasar.
Secara nominal, kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp 291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp 967 miliar serta lebih dari 2 juta kesempatan kerja.
Baca juga: 6 Faktor Penting Mencari Rumah Idaman
hal tersebut terungkap dari diskusi virtual yang diselenggarakan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) hari ini (21/12) tentang Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Sosialisasi Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia Tahun 2020 yang diperbaharui oleh MIAP bekerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH).
Upaya-upaya perlindungan kekayaan intelektual secara berkesinambungan dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan kekayaan intelektual.
“Seluruh upaya yang telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan kekayaan intelektual patut diapresiasi sebagai langkah konkret dalam menegakkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual” ungkap Justisiari P. Kusumah – MIAP Executive Director.
"Hal tersebut yang terus mendorong semangat positif dalam upaya berkelanjutan penegakan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia," tambahnya.
Baca juga: 3 Pilihan Jenis Wewangian untuk Solusi Rumah Nyaman dan Bebas Stress Saat Work From Home
MIAP secara berkala melakukan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia 5 (lima) tahun sekali.
Sejak tahun 2005, MIAP melakukan studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia, sebagai salah satu upaya memahami bagaimana kecenderungan praktik-praktik pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia dan dampaknya terhadap perekonomian.
“Melalui studi ini kami berharap dapat memberikan manfaat dan gambaran bagi para pelaku usaha atau industri secara luas, sekaligus juga dapat menjadi masukan untuk menstimulasi langkah-langkah perbaikan dari semua pemangku kepentingan untuk terus bekerja sama menghadirkan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat” ungkap Yanne Sukmadewi – Sekretaris Jenderal MIAP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/diskusi-virtual-praktek-perlindungan-kekayaan-intelektual-di-indonesia.jpg)