Kamis, 16 April 2026

Berkas Kasus Penipuan Eks Gubernur Bengkulu Sudah di Kejaksaan

Sehingga kata Zulpan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Kombes E Zulpan, kabid humas PMJ 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berkas kasus penipuan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Berkas kasus penipuan senilai Rp20 Miliar itu kini sudah diserahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa Agusrin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap.

"Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Sehingga kata Zulpan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Zulpan enggan merinci apakah Agusrin turut diserahkan sebagai tahanan ke kejaksaan atau belum.

Sebelumnya mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin (AG) dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan cek kosong.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Hanyut di Gorong-gorong Saat Hujan

Baca juga: Baznas Hadirkan Fitur Layanan Zakat di Aplikasi ArahMuslim

Penetapan tersangka itu atas laporan dari PT TAC (Tirto Alam Sindo) yang dilayangkan Maret 2020 lalu.

Kuasa hukum PT TAC, Andreas mengatakan bahwa awalnya kliennya mendapatkan tawaran bisnis bersama di tahun 2019.

Saat itu, Gubernur Bengkulu periode tahun 2005-2011 itu mengaku memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Baca juga: Cegah Kerumunan Selama Pekan Nataru, 8.000 Personel Amankan Ibu Kota

Baca juga: New Carry Pick Up dan XL7 Jadi Kontributor Utama Naiknya Penjualan Suzuki di Segmen Fleet  

"Jadi tahun 2019 bulan Juni atau Juli, AG ajak bisnis klien saya dalam bidang perkayuan. Karena si AG mengaku punya HPH," ujarnya dihubungi Senin (22/11/2021).

Saat itu, klien Andreas memiliki pabrik, alat berat, dan kendaraan berat.

Agusrin pun meminta klien Andreas menjual pabrik, alat berat, dan kendaraan berat kepadanya dengan nilai Rp32,4 Miliar.

Keduanya pun resmi bekerjasama dan membentuk perusahaan bersama bernama PT Citra Karya Inspirasi (CKI).

Baca juga: Rieka Roslan Ciptakan Lagu Ayah & Ibu, Dinyanyikan Ainun Mahya Jelang Peringatan Hari Ibu

Baca juga: Yahya Waloni Minta Maaf Ceramahnya Kasar dan Tak Beretika, Nyatakan Siap Bertanggung Jawab

Baca juga: Gembong Soroti Mandeknya Program Anies, Mulai Naturalisasi Sungai, Rumah DP Nol, dan Oke-Oce

Dimana 52,5 persen saham milik PT TAC dan 47,5 persen saham milik PT Anugerah Pratama Insipirasi (API) milik Agusrin.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved