Minggu, 31 Mei 2026

Pembunuh Driver Ojol di Kemayoran Mabuk Miras

Pria yang lengannya dipenuhi tato itu tak berkutik saat diamankan Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Tersangka pembunuh ojol di Kemayoran diringkus Polda Metro Jaya pada Senin (20/12/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengemudi ojek online (ojol) yakni IA yang tewas dibunuh di Kemayoran, Jakarta Pusat, ternyata disebabkan karena minuman keras (miras).

FS (42), pelaku pembunuhan terhadap IA diketahui dalam keadaan mabuk miras.

Ia menghabisi IA yang saat kejadian melintas di Jalan Letjen Suprapto RT14/RW05, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap FS.

Pria yang lengannya dipenuhi tato itu tak berkutik saat diamankan Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami tangkap satu pelaku inisial FS yang menjadi penikam dari korban Ojol ini," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Zulpan mengatakan bahwa kejadian itu berawal dari tersangka FS yang mabuk bersama dua rekannya pada 8 Desember 2021 lalu.

Kemudian FS bersama dua rekannya melintas di Jalan Letjen Suprpto persisnya di depan Hotel OYO Kemayoran.

Baca juga: Bobobox Buka di ITC Kuningan Akomodir para Wisatawan dan Business Traveler

Baca juga: Muhammad Iqbal Rekrutan Baru Persita Tangerang yang Pernah Bermain di Kasta Ketiga Liga Korsel

Baca juga: Tingkatkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polsek Gunungsindur Gelar Operasi Yustisi Gabungan

Kemudian pada saat itu korban driver ojol IA melintas di sana.

Kendaraan pengemudi ojol katanya menghalanhi kendaraan pelaku.

"Kemudian karena pengaruh minuman, tersangka emosi dan dengan korban mereka saling tatap. Lalu diartikan berbeda oleh tersangka dan tersangka menusukan pisau ke dada korban," jelas Zulpan.

Pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali. Akibatnya korban terjatuh bersimbah darah dan dilarikan ke rumah sakit terdekat menggunakan bajaj.

Namun nyawa korban tak dapat diselamatkan dan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas Ganjar Pranowo Kalahkan Prabowo Subianto dan Anies Baswedan

Baca juga: Resmikan Pemanfaatan BTS, Menkominfo: Jadikan Pengungkit Pertumbuhan di Nusa Tenggara Timur

Seperti diketahui sebelumnya seorang driver ojol ditemukan sekarat di depan hotel OYO MN One Residence di Jalan Letjen Suprapto RT14/RW05 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021) 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved