Libur Nataru

Kebijakan Kemendikbudristek Berubah Terus, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Bersikap Feksibel

Dinas Pendidikan Kota Tangerang bersikap fleksibel menghadapi pemerintah pusat yang kerap mengubah kebijakan soal libur Nataru.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rizki Amana
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Jamaluddin memberikan penjelaan terkait libur Nataru. 

"Jadi jadwal pembagian raport siswa ini kembali ke peraturan semula yaitu 17 dan 18 Desember 2021 kemarin, dan libur hari raya Nataru dilaksanakan mulai hari ini,” ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Senin (20/12/2021).

"Ya mereka (anak-anak) sih pada seneng aja umumnya, karena mungkin jadi ada waktu libur mereka di hari raya," sambungnya.

Kemudian, Jamal menjelaslan terdapat beberapa sekolah yang tetap menerapkan jadwal pembagian raport sesuai dengan keputusan sebelumnya, yakni tanggal 3 Januari 2022.

Kendati demikian, periode libur para siswa tetap sama, yang dilaksanakan mulai hari ini.

Baca juga: Coach Ican Nyanyikan Sampai Nanti, Diproduseri Endah N Rhesa dan Mastering di Abbey Road Studios

"Tanggal 17 Desember 2021 ini memang jadwal bagi raport terbaru ya, tapi ada juga mungkin yang 3 Januari 2022 nanti, enggak ada masalah juga, fleksibel aja itu pembagiannya," jelasnya.

"Yang beda itu kan jadwal pembagian raportnya, kalau jadwal libur tetap sama kok semua sekolah mulai TK-SMP," kata Jamal.

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

Para pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah harus tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved