Husin Shihab Polisikan Bahar Smith dan Eggi Sudjana Atas Dugaan Pelintir Ucapan Jenderal Dudung

Dalam salah satu laporan polisi, perkara ini dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.

Instagram
Husin Shihab mengaku melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana, lantaran pernyataan keduanya yang menyerang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.

Dalam salah satu laporan polisi, perkara ini dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.

Husin mengaku melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana, lantaran pernyataan keduanya yang menyerang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman.

Baca juga: Bahar Smith Dipolisikan Atas Dugaan SARA, Aziz Yanuar Minta Semua Pihak Menahan Diri dan Tabayun

Husin menegaskan, tidak ada ucapan Jenderal Dudung yang salah soal 'Tuhan bukan orang Arab'.

Ucapan Dudung itu disampaikan di dalam podcast bersama Deddy Corbuzier.

"Pak Dudung kan cuma bilang berdoa 'pakai Bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab."

Baca juga: Perkaya Literasi Sejarah Pendakwah Terdahulu di Tanah Air, Pengurus Pertama MMA Dilantik

"Saya pakai Bahasa Indonesia, Yaa Tuhan, Yaa Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang', (menit: 01:02:37)."

"Namun, ucapan Pak Dudung soal 'Tuhan kita bukan orang Arab ini dipelintir' oleh Eggi seolah-olah Pak Dudung menyamakan Tuhan dengan manusia," jelas Husin Shihab dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

Husin lantas melaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith, gara-gara kontroversi ucapan itu.

Baca juga: Kasus Pertama Omicron di Indonesia Diduga Ditularkan WNI yang Pulang dari Nigeria pada 27 November

"Bahwa Eggi Sudjana dalam podcast akun YouTube Eggi Sudjana dan 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa Pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'."

"Dibuat seolah-olah Pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," tuturnya.

Husin menuding Eggi sengaja memframing dalam video yang sudah disaksikan 70 ribu lebih viewer itu, seolah-olah menyetarakan Tuhan dengan manusia.

Baca juga: Muhadjir Effendy: Jokowi Pemimpin Luwes, Adaptif, dan Berani Buat Terobosan

"Eggi memframing dalam video itu yang sudah ditonton 71 ribu lebih dan bawa ayat suci Alquran, dengan mengatakan, 'Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun!"

"Karena kau menghina, Allah itu bukan orang, sudah pasti, kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT'."

"Menurut Eggi, Pak Dudung salah dan menjelaskan letak kesalahannya di mana, 'jadi kesalahannya jelas, Saudaraku Jenderal Dudung, Anda telah menyamakan Allah dengan orang, bahkan itu implisit adalah penghinaannya."

Baca juga: Lelah Nyaris Menang, Gerindra Bakal Bentuk Badan Saksi untuk Pemilu 2024

"Dan juga Anda telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok dan Anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid'," beber Husin menirukan ucapan Eggi Sudjana.

Husin berpendapat, pernyataan yang dilontarkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana menyebar rasa permusuhan dan kebencian kepada Dudung.

Husin Shihab menilai pernyataan keduanya bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar suku, golongan, dan ras.

Baca juga: Dasco: Gerindra Tak Kenal Oligarki Seperti Partai Lain, Bapaknya Mendirikan, Anaknya Jadi Ketum

"Mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan, sementara sudah banyak komentar di podcast akun YouTube 'Revolusi Akhlak' itu yang membenci KSAD Dudung."

"Dengan viralnya video yang berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI' itu, mereka sudah berhasil menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," beber Husin.

Berdasarkan surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 20 Desember 2021: Dosis Pertama 151.775.597, Suntikan Kedua 107.180.178

Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada 7 Desember 2021.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat Bahar dan Eggi Sudjana dengan pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved