Berita Jakarta
Tolak Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen yang Ditetapkan Anies, Kadin DKI: Itu Keputusan Sepihak
Kadin menilai penentuan kenaikan UMP ini dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pihaknya menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) yang direvisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi 5,1 persen.
Dirinya menilai penentuan kenaikan UMP ini dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
"Kadin DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," ucap Diana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/12/21).
Baca juga: Momen Haru saat Pastor Roniel Sulits Tahu Mempelai Wanita yang Dinikahkan adalah Mantan Kekasihnya
Lanjutnya, kata dia, kenaikan UMP sebelumnya yakni sebesar 0,8 persen yang ditetapkan pada 20 November 2021 sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang dibicarakan bersama unsur organisasi pengusaha, pemerintah, serikat buruh dan akademisi.
"Sebagaimana diumumkan pada bulan November 2021 ini juga berpedoman
pada PP No.36 tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," ucapnya.
Di tengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan.
Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5% dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021.
Kondisi ini yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat
kembali bangkit paska pengendalian pandemi.
Baca juga: Berikut Ini Aturan soal Ganjil Genap Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta
Diana menjelaskan, revisi UMP 2022 akan menyebabkan kenaikan harga pada barang konsumsi rumah tangga sehingga pengusaha kecil akan semakin berat dalam memenuhi ketentuan tersebut.
"Sehingga alih-alih ingin membuat kebijakan yg berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas karena SDM yang berkualitas lebih memilih sebagai pekerja yg menjamin pendapatannya dengan mencari pengusaha yang skala UMP yg lebih tinggi," jelasnya.
Ia juga mengatakan sebagian besar Pengusaha di DKI Jakarta telah menyatakan tetap akan mengikuti UMP Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta, bahkan ada beberapa dari mereka yang menyatakan belum dapat memikirkan strategi lain, apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik sebesar 5,1 %.
Baca juga: Anies Revisi UMP DKI 2022 Jadi 5,1 persen, Said Iqbal Tebar Pujian, Sebut Anies Pemimpin Cerdas
SPSI apresiasi Anies
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan orang nomor satu di Ibu Kota ini.
"Justru kenaikan UMP 5,1% yang baru-baru ini direvisi oleh Gubernur Anies, justru menguntungkan pengusaha," ucap Said Iqbal dalam akun YouTube Bicaralah Buruh yang dikutip, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Peringatan Dini BPBD DKI, Sejumlah Wilayah Pesisir DKI Jakarta Berstatus Waspada Banjir Rob