Berita Jakarta
Anies Revisi UMP DKI 2022 Jadi 5,1 persen, Said Iqbal Tebar Pujian, Sebut Anies Pemimpin Cerdas
Anies disebut sebagai sosok cerdas karena mampu mengambil keputusan berdasarkan kalkulasi hukum dan prediksi dampak ekonomi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang ditekennya pada 20 November 2021 lalu.
Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, kini naik jadi 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Kebijakan Insentif Driver Gosend Berubah, Upah yang Diterima Tidak Sesuai UMP DKI Jakarta
Baca juga: UMP DKI Sudah Ditentukan Naik Rp 37.749, Wagub DKI: Semoga Dapat Dimengerti dan Dipahami
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi yang ada. Selain itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
"Lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.
Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," jelasnya Anies.
Anies membeberkan, data pendukung kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta dan rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.
Baca juga: Istri Tahanan di Medan Lapor ke Propam, Mengaku Dimintai Duit Puluhan Juta oleh Polisi dan Jaksa
Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.
Kemudian pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen ebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Tali Gondola Tiba-tiba Putus, Pekerja Proyek Tewas usai Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Kebon Sirih |
![]() |
---|
Koalisi Pejalan Kaki Minta DKI Lakukan Diplomasi untuk Buka Pedestrian di Depan Kedubes AS |
![]() |
---|
Blokade Pedestrian di Depan Kedubes Amerika Ganggu Pejalan, Pemprov Koordinasi dengan Kemenlu |
![]() |
---|
Polusi Udara Berbahaya Bagi Warga Jakarta, Promosi Kendaraan Listrik Lewat Formula E Bukan Solusi |
![]() |
---|
Pekerja Proyek di Kebon Sirih Terjatuh dari Lantai 7, Diduga Sedang Pasang Keramik |
![]() |
---|