Berita Regional
27 Anggota KKB di Yapen Menyerahkan Diri, AKBP Ferdyan: Kami Akan Bina dan Latih Ketrampilan Kerja
Penyerahan diri 27 anggota OPM ini buntut penegakan hukum yang dilakukan aparat gabungan TNI-Polri kampung ambaidiru pada 8 Desember 2021
WARTAKOTALIVE.COM, YAPEN---Puluhan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
di Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kepulauan Yapen, menyerahkan diri.
Mereka berikrar menyatakan kembali ke pangkuan NKRI.
Penyerahan diri sebanyak 27 orang ini buntut penegakan hukum yang dilakukan aparat gabungan TNI-Polri kampung Ambaidiru pada 8 Desember 2021 lalu
Mereka menyerahkan diri di Polres Kepulauan Yapen didampingi oleh pejabat kampung, dihadiri oleh Kapolres, Dandim, Kepala Kesbangpol serta Assisten 2 Bupati Yapen.
Kapolres kepulauan Yapen Akbp Ferdyan Indra Fahmi menyambut baik itikat dari para anggota KKB tersebut untuk kembali berikrar setia kepada NKRI.
Baca juga: Polri Tegaskan Kontak Tembak di Papua Terjadi karena KKB Menyerang Aparat, Bukan Sebaliknya
Ferdyan menambahkan, penyerahan diri tersebut merupakan bentuk pendekatan Satgas secara preemtif dan preventif melalui beberapa aktivitas seperti bakti sosial, binmas noken, piajar, penyaluran bibit pertanian, perikanan, dan peternakan.
“Kami menyambut baik adik adik ini, apresiasi tinggi kami sampaikan. Tentunya setelah ini kami siap membina dari segala bidang, termasuk kebangsaan dan keterampilan untuk mata pencaharian mereka,” ungkap kapolres Kep Yapen, Akbp Ferdyan Indra Fahmi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).
Ia pun memuji ketertiban masyarakat setempat, sehingga aktivitas pemerintahan, perekonomian dan kegiatan sosial masyarakat di Kampung Ambaidiru telah berjalan dengan baik.
Baca juga: TNI AL Tak Diundang Bahas RPP Penegakan Hukum di Perairan Indonesia, Mantan Kabais Sentil Mahfud MD
Baca juga: Demi Kelanjutan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Perpanjangan Dana Otsus Papua Disalurkan
“ TNI
/Polri dan pemerintah daerah terus mengutamakan rasa aman dan memajukan masyarakat. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kata Papua Merdeka, yang ada Papua itu Indonesia dan sudah merdeka sejak 17 agustus 1945,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu mantan anggota separartis KKB kampung ambaidiru, J. Karubaba mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang bisa menerima kembalinya mereka ke pihak NKRI.
Ia pun mengungkapkan alasan mengapa dirinya dan puluhan rekannya memutuskan untuk kembali ke pangkuan NKRI.
“Kami mau kembali dan bersatu ke NKRI, terima kasih atas kepedulian yang di berikan, dan menyambut kami dengan baik serta memberikan kami lapangan pekerjaan yang layak,” ungkapnya.
Berita sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, Polres Kepulauan Yapen dan Kodim 1709 Yawa mengamankan satu tersangka anggota Organisasi Papua Merdeka.
Sejumlah barang yang diduga bukti-bukti gerakan separatis di wilyah Yapen berhasil diamankan dari wilayah Kampung Ambiaidiru, Distrik Kosiwo.
“Sejak awal bulan desember melaksanakan kalender kamtimbas, pelaksanaan gabungan untuk megantisipasi gerakan OPM dan ini hasil yang kita dapatkan. Tentunya kita awali dengan pendekatan humanis,” jelas kapolres Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021)
Adapun tersangka berinisial AR (27), warga setempat.
Baca juga: Teroris OPM Bakar Sekolah di Oksibil Papua

Pengamanan yang dilakukan pada 8 desember 2021 oleh gabungan personil TNI dan Polri di sebuah lokasi di Kampung Ambaidiru.
AKBP Ferdyan Indra menyatakan, di kampung tersebut, terdapat kegiatan pelatihan milter menggunakan senjata api.
“Terdapat kegiatan yang bersifat pelatihan militer, menggunakan senjata api dan membuat senjata api rakitan. Digunakan unitk melakukan perlawan kepada NKRI,” tambahnya.
Terdapat 14 jenis barang bukti yang diamankan di antaranya bendera Bintang Kejora, 22 buah pipa , 7 senapan angin, 1 buah senjata rakitan, 1 buah handpone, dokumen Organisasi Papua Merdeka, 1 buah pistol air softgun, baju, beberapa alat bor, gergaji dan baret.
Baca juga: Simpatisan KKB dan OPM Papua ke Kantor Polisi, Kapolres: Rela Hati Menyerahkan Diri Kembali ke NKRI
Akbp Ferdyan menyatakan, di Ambaidiru, setidaknya ada 50 anggota OPM di mana tiga orang menjadi penggerak utamanya
“Masih ada sekitar 50 orang yang terlibat di Ambaidiru, dan kita tetapkan 3 orang DPO yang berperan sebagai Penggerak kelompok ini,” jelasnya.
Dalam kesematan sama, Dandim 1709 Yawa Letkol Inf. Catur Prasetyo mengimbau kepada warga agar bersinergi dengan pihak aparat jika melihat ada aksi yang menjurus ke arah kelompok bersenjata.
Baca juga: Binda Papua Barat Terus Gencarkan Vaksinasi untuk Warga Meski Angka Covid Menurun
“Jangan ragu untuk melapor, dan tetap TNI /Polri akan solid untuk mengedepankan keamanan warga di Yapen,” jelasnya.
Adapun Pasal yang diterapkan ialah 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP Dalam Perkara Tindak Pidana Makar.
Satgas Koramil Suru Suru lumpuhkan anggota OPM
Di lokasi terpisah, Kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo, Papua, dalam kurun waktu empat bulan terakhir telah melakukan lebih dari 3 kali tindak pidana kekerasan dengan menggunakan sejata yang mengakibatkan tiga prajurit TNI tewas dan 3 lainnya luka-luka serius saat mereka melakukan aktivitas harian.
Dua dari peristiwa tersebut terjadu di Suru Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, pada Selasa (7/12/2021), sekitar pukul 08.00 WIT kembali terlihat kelompok bersenjata mendekati Koramil Suru Suru dengan formasi siap melakukan penyerangan.
Baca juga: Teroris OPM Bakar Sekolah di Oksibil Papua
Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora dan Teriakkan Papua Merdeka, 8 Pemuda Terancam Dibui Seumur Hidup
Kontan, anggota Satgas Koramil Suru Suru terpaksa melumpuhkan seorang anggota kelompok bersenjata yang membawa sepucuk senjata laras panjang.
Setelah melepaskan tembakan peringatan, anggota Satgas melumpuhkan seorang anggota kelompok bersenjata yang menyandang senapan laras panjang jenis SS2 V4 dengan alat bidik optik.
Diketahui senjata ini merupakan milik Prajurit TNI AD yang tewas dibunuh kelompok bersenjata saat pengamanan perbaikan Bandara Yahukimo di Kali Brasa, Distrik Dekai, pada 18 Mei 2021 lalu.
Selain melumpuhkan seorang kelompok bersenjata, Satgas Koramil Suru Suru juga menyita lima magasin senjata SS2 V-4, 139 butir amunisi kaliber 5,56 mm, sebilah pisau, dan alat komunikasi.
Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada Polda Papua untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Di Depan Jenderal Dudung, Mahfud MD Tegas: KKB Itu Bukan Saudara Kita!
Pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pemakaian senjata api dan peraturan perundangan lain.