Penistaan Agama
Setelah Isi Chat Ditelusuri, Polisi Temukan Ini dari Joseph Suryadi Tersangka Penghina Nabi Muhammad
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerima keterangan dari beberapa saksi yang melihat langsung unggahan Joseph di grup tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Penghina Nabi Muhammad SAW Joseph Suryadi sebelumnya sempat kirimkan karikatur ke grup what's app.
Hal itu diketahui usai polisi memeriksa handphone Joseph yang sempat disebut hilang dan ternyata disembunyikan di gudang rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Joseph juga sudah mengakui pernah menyebarkan karikatur Nabi Muhammad SAW itu ke grup pesan elektronik.
"Sudah ditelusuri, sudah terbukti dia yang memposting. Dia mengakuinya kemudian barang buktinya juga ada, jadi alat elektroniknya juga ditemukan itu handphonenya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Joseph Suryadi Simpan Handphone di Gudang Usai Unggahannya Viral
Selain itu kata Zulpan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerima keterangan dari beberapa saksi yang melihat langsung unggahan Joseph di grup tersebut.
Atas perbuatannya Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 16 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 a KUHP.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pegawai Honorer Kelurahan Jombang yang Lecehken Tiga Siswi SMK
Dimana ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Sempat bohong soal handphone hilang
Di sisi lain, Joseph Suryadi ternyata berbohong terkait handphonenya yang hilang.
Hal itu diketahui usai Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi pada Selasa (14/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa rekam jejak handphone milik Joseph Suryadi.
"Terkait handphone ada pengakuan yang bersangkutan handphone hilang tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di handphone milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor yakni menistakan agama tertentu," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Laura Anna Meninggal, Gaga Muhammad Bantah Tak Tanggungjawab, Sempat Akan Nikahi Laura meski Lumpuh
Baca juga: Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Penistaan usai Samakan Nabi Muhammad SAW dengan Herry Wirawan
Saat ini polisi juga telah mendapatkan tiga alat bukti yakni di antaranya satu bundel screenshoot pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk, dan satu handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 16 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 a KUHP.
Dimana ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.