Kriminalitas

Polisi Tetapkan Tersangka Pegawai Honorer Kelurahan Jombang yang Lecehken Tiga Siswi SMK

Pelaku pecelehan secara berulang kali melakukan aksi pelecehannya tersebut hingga membuat korban trauma. 

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rizki Amana
Kantor Kelurahan Jombang di Jalan Jombang Raya, Ciputat, Kota Tangsel 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan SA (54) yang juga sebagai pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka aksi pencabulan terhadap tiga siswi SMK. 

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra saat dikonfirmasi.

"Sudah ditetapkan tersangka semalem," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Jumat (17/12/2021). 

Baca juga: Selain Dugaan Aksi Pelecehan, Pegawai Honorer di Kelurahan Jombang Juga Kirim Video Porno

Aldo menuturkan dari hasil penyelidikan yang berlasung, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap ketiga siswi tersebut saat sedang melakukan praktik kerja lapangannya di Kelurahan Jombang

Bahkan, kata Aldo, pelaku secara berulang kali melakukan aksi pelecehannya tersebut hingga membuat korban trauma. 

Baca juga: Bergerak Cepat, Polres Tangsel Bekuk Pegawai Kelurahan Jombang yang Diduga Lecehkan 3 Siswi Magang

Hingga para pelaku enggan kembali melanjutkan magang di Kelurahan Jombang akibat rasa takut yang mengahntuinya. 

"Sering dia melakukannya. Oleh karena itu kan pada saat siswi ini magang di kelurahan Jombang mereka malah kembali ke sekolah jadi pertanyaan. Ternyata siswi ini trauma untuk magang di kelurahan," pungkasnya. 

Mendapat respon Pemkot

Diberitakan sebelumnya, tiga siswi SMK menjadi korban pelecehan seksual saat sedang melangsungkan praktik kerja lapangan (PKL) di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah tegas seorang pegawai honorer kelurahan yang diduga pelaku pelecehan tersebut. 

Menurutnya langkah tegas yang dilakukan pihaknya berupa pemecatan sebagai pegawai honorer kelurahan. 

Baca juga: Komnas PA akan Berikan Penyembuhan Trauma Kepada Para Korban Cabul Guru Ngaji di Beji

Baca juga: Ingin Jalani Karantina di Rusun Pasar Rumput, Rombongan dari Luar Negeri Harus Menunggu Belasan Jam

"Dan tadi hasil dari sidang etik di kecamatan, Pak Sekcam menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu. Dan langkah yang langsung kita lakukan pemecatan," jawab tegas Pilar saat menyambangi kediaman seorang korban pelecehan seksual tersebut. 

Pilar menuturkan langkah tegas tersebut dilakukan pihaknya usai pegawai honorer berinisial SA (54) mengakui perbuatan aksi bejatnya tersebut. 

Sebab, Pilar menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi para pelaku asusila di lingkup Pemerintahan Kota Tangsel. 

Baca juga: Kapolri: Omicron Penyebarannya 5 Kali Lebih Cepat, Kita Juga Harus Percepat Vaksinasi

"Bagaimanapun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved