Berita Jakarta

Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Perampokan Ditahan di Polda Metro

Sebelumnya seorang wanita kerampokan saat mengambil uang tunai di ATM Pulogadung, Jakarta Timur.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Desy Selviany
Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi yang menolak laporan korban perampokan Aipda Rudi Panjaitan ditahan. Dia akan ditahan selama proses pemindahan tugas selesai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa saat ini Rudi sudah dinyatakan bersalah dari hasil sidang etik yang dilakukan Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Ia dijatuhi hukuman sanksi administrasi dan sanksi etik.

Dimana Rudi dipindah tugaskan keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Demi Penjarakan Haters, Lesti yang Sedang Hamil Besar Akan ke Polda Metro untuk Tanda Tangan BAP

Sampai saat ini Polda Metro Jaya akan koordinasi terkait wilayah tugas baru Rudi.

Selama proses pemindahan itu, Rudi akan ditahan.

Baca juga: Tak Sabar Ingin Segera Penjarakan Dipo Latief, Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel

Dia secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran profesi.

"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021).

Sebelumnya seorang wanita kerampokan saat mengambil uang tunai di ATM Pulogadung, Jakarta Timur.

Saat melapor ke kepolisian, bukannya laporan diterima korban malah disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.

Baca juga: Jalani Sidang Etik, Polisi Viral yang Tolak Laporan Korban Resmi Diusir Polda Metro Jaya

Korban juga merasa terlecehkan karena sempat diomeli Aipda Rudi karena kerampokan. 

"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi," sambungnya. 

Merusak citra kepolisian

Diberitakan sebelumnya,  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta agar polisi yang menolak laporan korban perampokan diusir dari Polda Metro Jaya.

Fadil meminta semua oknum jajaran Polda Metro Jaya yang membuat jelek citra kepolisian dapat ditindak tegas Propam.

"Catat betul ini ya, ke depan, jika ada  anggota yang masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi, tour of area (Polda Metro Jaya)," ujar Fadil dalam unggahan instagramnya @Kapoldametrojaya Rabu (15/12/2021).

Karenanya Fadil meminta Polda Metro Jaya segera menggelar sidang etik terhadap anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Pandjaitan itu.

Dia berharap polisi tersebut berikan sanksi berupa mutasi tugas ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Saya minta ini (anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour of area. Keluar dari Polda Metro Jaya," ungkap Fadil.

Sebelumnya seorang wanita menjadi korban perampokan saat mengambil uang tunai di ATM Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca juga: Munarman Hadir di PN Jaktim, Pengamanan Sidang Makin Diperketat

Baca juga: Ajukan Gugatan Ambang Batas 20 Persen ke MK, Bagaimana Peluang Gatot Nurmantyo di Pilpres 2024?

Baca juga: Vanesha Prescilla Harus Bisa Nyanyi dan Menari, Perankan Elsa yang Ingin Terkenal di Film Backstage

Saat melapor ke kepolisian, bukannya laporan diterima korban malah disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.

Korban juga merasa terlecehkan karena sempat diomeli Aipda Rudi karena kerampokan. 

"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi," sambungnya. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved