Munarman Hadir di PN Jaktim, Pengamanan Sidang Makin Diperketat
Karenanya pada sidang lanjutan, Rabu (15/12/2021) hari ini, Munarman dihadirkan langsung di PN Jakarta Timur.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan permohonan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman agar sidang kasus dugaan terorisme dirinya digelar offline dan bukan online.
Karenanya pada sidang lanjutan, Rabu (15/12/2021) hari ini, Munarman dihadirkan langsung di PN Jakarta Timur.
Munarman tiba di PN Jaktim, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua mobil Polri masuk ke dalam PN Jaktim. Salah satu mobil itu membawa Munarman.
"Sidang hari ini resmi menghadirkan Pak Munarman di PN Jaktim, tidak lagi online," kata penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu.
Munarman akan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan secara virtual pada Rabu pekan lalu.
Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Menurun, tapi Masih di Atas Rp6.000 Triliun
Baca juga: Sudah 85 persen, Proyek Saluran Air di Jalan I Gusti Ngurah Rai Ditarget Selesai Sebelum Natal
Baca juga: Minta Doa Saat Ditanya Rencana Menikah dengan Roestiandi Tsamanov, Naysilla Mirdad: Dia Kayak Papa
Munarman maupun penasihat hukumnya, masing-masing akan mengajukan eksepsi pagi ini.
Saat sidang pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman dengan tiga dakwaan alternatif. Mantan pentolan FPI ini didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman juga dituduh JPU telah berbaiat kepada Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di salah satu kampus Tangerang Selatan, pada 6 Juni 2014 lalu. Selain itu, JPU juga menuduh Munarman mengajak orang lain untuk mendukung ISIS di wilayah Makassar dan Deli Serdang.
JPU membacakan dakwaan pertama dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Ajukan Gugatan Ambang Batas 20 Persen ke MK, Bagaimana Peluang Gatot Nurmantyo di Pilpres 2024?
Dakwaan kedua Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lalu, dakwaan ketiga tim JPU menjerat mantan pentolan FPI ini dengan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lega
Sebelumnya terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, mengaku lega dan senang atas dikabulkannya permohonan agar sidang perkara digelar secara offline, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan eks Sekertaris Umum FPI itu melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar, di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).