Kriminalitas Depok

Lupa Matikan Fitur Share Location WhatsApp, Maling Motor Diciduk Polisi

Pelaku berhasil ditangkap karena lupa menonaktifkan fitur Share Location di Aplikasi WhatsApp.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Pria berinial DAP (18) karena didapati mencuri sebuah motor sport Yamaha BK milik korban A di Perumahan BIP, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Pelaku saat ini dibawa ke Polres Metro Depok pada Kamis (16/12/2021). (Muhamad Fajar Riyandanu) 

Lebih lanjut, korban yang menyadari kendaraannya hilang segera mencari dan melihat pelaku mengendarai motornya.

Pelaku yang panik saat dipergoki, sempat melarikan diri sebelum ditangkap.

"Pelaku dikejar oleh korban dan ditanyakan sama korban. 'ini motornya bukan?' Pelaku langsung melarikan diri melawan arus dan tertangkaplah di sekitaran Cacing (Cakung-Cilincing) sini," kata Eko, Selasa (23/11/2021), siang.

Baca juga: Disiksa Majikan, Fitria TKW Asal Karawang di Bahrain Minta Pulang ke Indonesia

Eko menambahkan, saat pelaku tertangkap, mobil patroli melintas di lokasi kejadian.

"Kami lakukan patroli di siang hari, saat patroli ada ibu-ibu minta bantuan, katanya telah terjadi pencurian kendaraan bermotor. Kita lihat, langsung kita amankan di TKP," jelasnya.

Sebelum, tertangkap oleh warga, pelaku sempat bersembunyi di atas genteng.

Dari hasil penggeledahan, didapati tujuh anak kunci Leter T yang digunakan pelaku untuk mencuri motor. 

Sejak ditangkap hingga hari ini, pelaku diamankan di Polsek Cakung.

Baca juga: Peserta dan Panitia Lomba Sepatu Roda di Sunter Terlibat Keributan, Kapolsek: Cuma Salah Paham

"Kanit Lantas beserta anggotanya mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Cakung guna pengusutan lebih lanjut," ujar Eko.

Kini satu pelaku lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved