Diminta Mahfud MD Usut Dalang Pungli Karantina, Ini Kata Polda Metro Jaya
Sehingga dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan itu ada dua berkas yang dipisah oleh penyidik saat diserahkan ke JPU.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjawab tuntutan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM Mahfud MD terkait pengusutan dalang pungli karantina kesehatan.
Terungkapnya dalang pungli karantina ini setelah polisi mendalami kasus yang melibatkan pelanggaran karantina oleh selebgram Rachel Vennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa berkas antara Rachel Vennya dan oknum Petugas Bandara inisial O yang meminta uang Rp40 juta dipisahkan.
"Sebenarnya itu sudah diberkas ya. Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Sehingga dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan itu ada dua berkas yang dipisah oleh penyidik saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mendorong agar pungutan liar (pungli) dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri, diusut dan diproses hukum.
Mahfud mengatakan, kasus tersebut perlu diusut dan diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak berulang di kemudian hari.
Baca juga: Sungai Citarum Meluap, Buaya Muara Masuk ke Pemukiman Warga di Muaragembong
Baca juga: Lewati Prosesi Pedang Pora, Jenazah Laura Anna Dikremasi Sesuai Wasiat
Baca juga: Curhat ke Majelis Hakim, Nia Ramadhani: Menjadi Seorang Nia adalah Kutukan
"Itu termasuk pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca, di pengadilan itu saya bayar ke Mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (15/12).
Meski tidak menyebut secara langsung nama Rachel, Mahfud menyinggung terkait detail kasus yang sama dengan kasus yang menyeret Rachel.
Baca juga: Kebijakan Karantina Berubah Lagi, Bu Susi Sentil Pemerintah: Kenapa Aturan Begitu Mudah Berubah?
"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud. (Des)
pungli karantina
dalang pungli karantina
Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD
Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol E Zulpan
VIDEO Ekspresi Anies Tentang Pernyataan Mahfud “Jangan Sampai Dijegal Koalisi Sendiri” |
![]() |
---|
Momen Anies Baswedan Saat Ditanya Soal Pernyataan Mahfud “Jangan Sampai Dijegal Koalisi Sendiri” |
![]() |
---|
250 Personel Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan Lalu Lintas di Sekitar JIEC Saat Formula E Digelar |
![]() |
---|
Anwar Usman Respon Isu Putusan MK Bocor setelah Mahfud MD Minta Polisi usut Denny Indrayana |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Lakukan Pengembangan Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan |
![]() |
---|