Ibu Kota Pindah

Diingatkan MKD, Jumlah Anggota Pansus RUU IKN Dipangkas Jadi 30 Orang

Pimpinan DPR menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengingatkan soal susunan keanggotaan pansus.

ISTIMEWA
Jumlah anggota panitia khusus rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) dipangkas dan kembali sesuai aturan tata tertib DPR, menjadi 30 orang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jumlah anggota panitia khusus rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) dipangkas dan kembali sesuai aturan tata tertib DPR, menjadi 30 orang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Awalnya, Dasco menyampaikam, pimpinan DPR menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengingatkan soal susunan keanggotaan pansus.

Baca juga: Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman Tuding Ada Motif Mencegahnya Berpartisipasi di Pemilu 2024

"Perlu kami sampaikan bahwa kami telah menerima surat dari pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan."

"Yang mengingatkan agar Pansus RUU IKN menyesuaikan dengan ketentuan UU 13/2019 tentang perubahan ketiga atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 157 ayat 2 dan pasal 158 ayat 2."

"Dan peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib pasal 104 ayat 2 dan pasal 105 ayat 2, dan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan ini bersifat final dan mengikat," tutur Dasco.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 15 Desember 2021: 237 Pasien Sembuh, 205 Orang Positif, 9 Meninggal

Dengan adanya surat tersebut, maka jumlah keanggotaan Pansus RUU IKN menjadi 30 orang, dari sebelumnya 56 orang, termasuk 1 ketua dan 3 wakil ketua.

"Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan keputusan MKD dan kesepakatan bersama antara pimpinan DPR dan seluruh anggota Pansus RUU IKN,."

"Maka pada tanggal 9 Desember 2021, telah diputuskan susunan keanggotaan Pansus RUU IKN disesuikan menjadi 30 orang, termasuk 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua," ucap Dasco.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Lanjut Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp11 Triliun

Berikut ini jumlah anggota Pansus RUU IKN berdasarkan tiap fraksi:

Fraksi PDIP: 7 orang

Fraksi Partai Golkar: 4 orang

Fraksi Partai Gerindra: 3 orang

Fraksi Partai NasDem: 3 orang

Fraksi PKB: 3 orang

Fraksi Partai Demokrat: 3 orang

Fraksi PKS: 3 orang

Fraksi PAN: 2 orang

Fraksi PPP: 2 orang. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved