Bambang Pamungkas Dituding Telantarkan Anak Kandungnya, Terancam 5 Tahun Penjara
Tudingan itu datang dari mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiwati yang melaporkan kasus dugaan penelantaran anak
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan pesepakbola Indonesia Bambang Pamungkas terancam lima tahun penjara karena dituding telah menelantarkan anak kandungnya.
Tudingan itu datang dari mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiwati yang melaporkan kasus dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Amalia Fujiwati, Wati Ali Nurdin mengatakan bahwa kliennya diperiksa selama dua jam, Kamis (16/12/2021) hari ini di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia dimintai klarifikasi atas laporannya di SPKT Polda Metro Jaya.
Saat diperiksa, Amalia diberikan 20 pertanyaan yang terkait dengan dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh mantan suaminya Bambang Pamungkas.
Dalam pemeriksaan perdana, Amalia melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya pengajuan tuntutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bukti tes DNA, rekening koran, dan foto-foto.
"Kalau fokus pertanyaan adanya terkait dugaan penelantaran anak. Terus mulai kapan dugaan penelantaran anak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Amalia Hanya Ingin Pengakuan, Bukan Penjarakan Bambang Pamungkas
Baca juga: Bergerak Cepat, Polres Tangsel Bekuk Pegawai Kelurahan Jombang yang Diduga Lecehkan 3 Siswi Magang
Baca juga: Iqbaal Ramadhan Perankan Piko di Film Mencuri Raden Saleh, Belajar Melukis hingga Beradegan Laga
Wati mengatakan bahwa dalam laporan tersebut kliennya melaporkan Bambang atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-undang Perlindungan Anak.
Dimana ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Sebelumnya Mantan pesepakbola Bambang Pamungkas (BP) dilaporkan ke polisi karena dianggap menelantarkan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pelaporan telah diterima Polda Metro Jaya.
Laporan dugaan penelantaran anak itu dilayangkan oleh mantan istri kedua Bambang Pamungkas sendiri yakni Amelia Fujiawati.
Baca juga: Menpora Zainudin Amali Puji Kinerja Evan Dimas dkk Saat Tahan Imbang Timnas Vietnam
Baca juga: Pegawai Honorer Kelurahan di Tangsel Lecehkan 3 Siswi Magang, Pemkot Langsung Pecat dan Pidanakan
Baca juga: Komnas PA akan Berikan Penyembuhan Trauma Kepada Para Korban Cabul Guru Ngaji di Beji
"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan memanggil Amelia Fujiawati pada Kamis (16/12/2021).
Amelia akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan penelantaran anak yang dilakukan mantan suaminya.
"Jadi laporan sudah diterima nanti mingdep akan diperiksa," kata Zulpan. (Des)