Senin, 27 April 2026

Virus Corona

Langgar Prokes, Kantor Perusahaan Outsourcing di Jakarta Selatan Disegel 3x24 Jam

Selama 3x24 jam, kantor yang bergerak di bidang outsourcing di kawasan Jalan Bintaro, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu dilarang beroperasi.

Penulis: Ramadhan L Q |
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Petugas Satpol PP menyegel sebuah perusahaan di Jakarta Selatan karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes), Selasa (14/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN LAMA - Petugas Satpol PP menyegel sebuah perusahaan di Jakarta Selatan karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes), Selasa (14/12/2021).

Selama 3x24 jam, kantor yang bergerak di bidang outsourcing di kawasan Jalan Bintaro, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu dilarang beroperasi.

Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah pernah mendapat teguran serupa terkait prokes, yakni pembatasan kapasitas karyawan.

“Kondisinya itu prokes sama sekali tidak ada. Dan memang sudah pernah ada teguran, soal prokes,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, Selasa (14/12/2021).

Dian mengatakan, pihak perusahaan kooperatif pada saat penyegelan dan tidak ada melakukan perlawanan.

Sebelum beroperasi kembali pada Jumat (17/12/2021), pihak perusahaan diberi kesempatan untuk membenahi prokes.

Baca juga: Kemenaker Tegaskan untuk Outsourcing, PKWT, Pegawai Kontrak Berhak Dapat THR Keagamaan

Baca juga: Soroti Pasal 66 UU Cipta Kerja, Peneliti LIPI: Jadi  Outsourcing Benar-benar Dillanggengkan

“Mereka kooperatif kok, arti kata mereka akan membenahi, dalam kurang tiga hari itu mereka akan melakukan pembenahan,” ujar Dian.

Jika perusahaan tersebut memiliki struktur organisasi yang jelas, lanjut Dian, mereka akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

“Kalau memang itu kantor beneran ada struktur organisasinya mereka pasti akan bikin Satgas Covid-19,” tuturnya. (M31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved