Pilpres 2024

Ajukan Gugatan Ambang Batas 20 Persen ke MK, Bagaimana Peluang Gatot Nurmantyo di Pilpres 2024?

Gugatan itu dilakukan saat ramai bermunculan sosok yang dianggap potensial maju sebagai calon presiden.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Roderick Adrian Mozes
JENDERAL TNI (Purn) Gatot Nurmantyo 

"Sehingga jadi jelas dan tegas tak ada ketentuan tentang Presidential Threshold," ujar Kamhar.

Menurut Kamhar, tentunya aspirasi ini tak datang dari ruang hampa sebab  pengalaman Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya menyajikan dua pasangan calon telah berakibat pada pembelahan di masyarakat.

Baca juga: SOSOK Haji Lulung, Penguasa Tanah Abang, Berani Mundur dari DPR, Pernah Jadi Seteru Ahok

"Biaya sosial, ekonomi, dan politik yang mesti ditanggung sebagai bangsa malah jauh lebih besar. Ini kontra produktif dengan ikhtiar konsolidasi demokrasi yang hendak dituju," katanya.

"Pembelahan yang terjadi semakin menumbuhsuburkan politik post truth, penyebaran hoaks secara masif, buzzerRp, dan sebagainya yang mendistorsi diskursus publik," ujar Kamhar menambahkan.

Kamhar mengatakan rakyat berhak mendapatkan banyak pilihan calon Presiden dan Wakil Presiden sebab kita tak kekurangan stok calon pemimpin bangsa yang berkualitas dan handal.

Baca juga: Pendiri Cyrus Network: Elite Politik Tentukan Capres di Menit Akhir karena Harga Nego Makin Tinggi

"Presidential threshold-lah yang selama ini menjadi hambatan bagi hadir dan tampilnya putra dan putri terbaik bangsa dipanggung kepemimpinan nasional. Tak hanya membatasi pilihan rakyat, ini juga bertentangan dengan fungsi partai politik dalam hal rekruitmen kepemimpinan nasional," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved