Berita Jakarta

Pempus Tak Konsisten soal Kebijakan PPKM di Nataru, Anies Akan Revisi Kepgub soal PPKM Level 3

Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru

Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, soal revisi keputusan gubernur (kepgub) untuk mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masih menunggu Instruksi Mendagri.

"Kemudian kita mengetahui ada perubahan bahwa tidak lagi menerapkan PPKM level 3. Nah, kami akan menyusun Pergub baru, tetapi Pergub baru itu harus disusun berdasarkan instruksi Imendagri pula," ucap Anies usai menghadiri kick off vaksinasi Covid-19 anak 6-11 tahun di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat, Selasa (14/13/21).

Orang nomor satu di Ibu Kota ini telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun yang ditandatangani pada 2 Desember 2021.

Baca juga: Elektabilitas Erick Thohir Terkerek Naik Dampak Kinerja Kementerian BUMN yang Dianggap Moncer

Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara merata pada semua wilayah, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.

Lanjutnya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat dengan mengeluarkan aturan agar masyarakat dapat mengantisipasi penyesuaian tersebut.

"Kami di Jakarta langsung menyusun Peraturan Gubernur PPKM Level 3. Kenapa dikeluarkannya cepat? Supaya masyarakat, pelaku usaha bisa mengantisipasi dengan cukup," ucap Anies.

Baca juga: Ikut Salatkan Jenazah, Anies Beri Kesaksian: Haji Lulung Sosok Dermawan dan Taat Beribadah

Anies memaparkan, keputusan gubernur yang baru akan disusun setelah Instruksi Mendagri diterbitkan.

"Pemprov DKI akan jalankan semua kebijakan komprehensif yang disediakan oleh pemerintah. Kita sejalan melaksanakan, hanya urutan kita menunggu instruksi dari Imendagri," tutupnya.

DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022, Jakarta kembali ke Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 3 Januari 2022.

Berikut ini daftar lengkap PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 67 Tahun 2021:

DKI Jakarta

Level 1

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 1

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Level 2

Kota Cilegon

Kabupaten Lebak

Kota Serang

Level 3

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Jawa Barat

Level 1

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bogor

Kabupaten Pangandaran

Kota Depok, Kota Banjar,

Kabupaten Bekasi

Level 2

Kabupaten Kuningan

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Majalengka

Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi

Kabupaten Karawang

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Subang

Kabupaten Garut

Jawa Tengah

Level 1

Kabupaten Temanggung

Kota Tegal

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Pekalongan

Kota Magelang

Kabupaten Kendal

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Semarang

Kabupaten Demak

Level 2

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Tegal

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Rembang

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pati

Kabupaten Magelang

Kabupaten Kudus

Kota Surakarta

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Jepara

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 1

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Magetan

Kota Surabaya

Kota Probolinggo

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Tuban

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kota Pasuruan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bojonegoro

Level 2

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Jombang

Kabupaten Blitar

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Nganjuk

Level 3

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Sampang

Kabupaten Pamekasan

Kabupaten Jember

Kabupaten Bangkalan

Bali

Level 2

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved