Berita Jakarta
Pempus Tak Konsisten soal Kebijakan PPKM di Nataru, Anies Akan Revisi Kepgub soal PPKM Level 3
Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, soal revisi keputusan gubernur (kepgub) untuk mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masih menunggu Instruksi Mendagri.
"Kemudian kita mengetahui ada perubahan bahwa tidak lagi menerapkan PPKM level 3. Nah, kami akan menyusun Pergub baru, tetapi Pergub baru itu harus disusun berdasarkan instruksi Imendagri pula," ucap Anies usai menghadiri kick off vaksinasi Covid-19 anak 6-11 tahun di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat, Selasa (14/13/21).
Orang nomor satu di Ibu Kota ini telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun yang ditandatangani pada 2 Desember 2021.
Baca juga: Elektabilitas Erick Thohir Terkerek Naik Dampak Kinerja Kementerian BUMN yang Dianggap Moncer
Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara merata pada semua wilayah, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Lanjutnya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat dengan mengeluarkan aturan agar masyarakat dapat mengantisipasi penyesuaian tersebut.
"Kami di Jakarta langsung menyusun Peraturan Gubernur PPKM Level 3. Kenapa dikeluarkannya cepat? Supaya masyarakat, pelaku usaha bisa mengantisipasi dengan cukup," ucap Anies.
Baca juga: Ikut Salatkan Jenazah, Anies Beri Kesaksian: Haji Lulung Sosok Dermawan dan Taat Beribadah
Anies memaparkan, keputusan gubernur yang baru akan disusun setelah Instruksi Mendagri diterbitkan.
"Pemprov DKI akan jalankan semua kebijakan komprehensif yang disediakan oleh pemerintah. Kita sejalan melaksanakan, hanya urutan kita menunggu instruksi dari Imendagri," tutupnya.
DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022, Jakarta kembali ke Level 1
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 3 Januari 2022.
Berikut ini daftar lengkap PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 67 Tahun 2021:
DKI Jakarta
Level 1
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 1
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Level 2
Kota Cilegon
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Level 3
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
Level 1
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Depok, Kota Banjar,
Kabupaten Bekasi
Level 2
Kabupaten Kuningan
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Jawa Tengah
Level 1
Kabupaten Temanggung
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kota Magelang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Semarang
Kabupaten Demak
Level 2
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Rembang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kudus
Kota Surakarta
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 2
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 1
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Tuban
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kota Pasuruan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bojonegoro
Level 2
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jombang
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Nganjuk
Level 3
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Jember
Kabupaten Bangkalan
Bali
Level 2
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar. (*)