Kasus Asusila

Paksa Hubungan Badan dengan Istri Tahanan hingga Hamil Dua Bulan, Ini Hukuman untuk Bripka IS

Menurut keterangan Feordor, IN mengaku berhubungan badan dengan Bripka dengan acaman sang suami akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
FP (59), narapidana kasus narkoba yang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir, tak terima IN (20), istrinya, dihamili oknum polisi Bripka IS (35). Foto Ilustrasi Oknum Polisi. 

Supriadi mengatakan, dari seluruh fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.

Hubungan gelap antara Bripka IS dan IN didasari atas dasar keinginan bersama.

"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," ujar Supriadi. Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Sumsel Diduga Hamili Istri Tahanan hingga Dilaporkan ke Propam Selain itu, Supriadi pun mempersilakan kepada Bripka IS membuat laporan apabila merasa dirugikan atas tuduhan pemerkosaan. "Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," kata Supriadi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Khairina, Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bripka IS, Pacaran hingga Hamili Istri Napi Kasus Narkoba, Kini Dihukum 21 Hari Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved