Napi Kabur
Dirjen Pemasyarakatan Didesak Berikan Sanksi Tegas Kepada Oknum yang Bantu Pelarian Gembong Narkoba
Kaburnya gembong narkoba Adam Bin Musa dari Lapas Kelas I Tangerang baru-baru ini sangat mencoreng Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kaburnya gembong narkoba Adam Bin Musa dari Lapas Kelas I Tangerang mendapat sorotan banyak pihak.
Hal ini ditengarai adaya keterlibatan oknum di lapas tersebut yang membantu kaburnya Adam Bin Musa.
Menurut pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham harus berani mengambil langkah tegas kepada oknum Lapas Kelas I Tangerang yang terlibat.
"Dugaan adanya oknum yang membantu narapidana melarikan diri, bila terbukti maka harus diberikan sanksi tegas oleh Dirjen Pemasyarakatan," ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kasus Dua WNA Iran Pemilik Pabrik Sabu di Tangerang Banten Siap Disidangkan, Ancaman Hukuman Mati
Menurut Emrus, kaburnya Adam Bin Musa harus menjadi evaluasi bagi Dirjen Pemasyarakatan.
“Saya berharap ada perbaikan dari Dirjen Pemasyarakatan untuk memperkecil oknum-oknum yang diduga membantu narapidana melarikan diri,” ucapnya.
Menurut Emrus, dari kasus kaburnya Adam Bin Musa Dirjen Pemasyarakatan harus melakukan pembangunan karakter kepada seluruh SDM di lapas, yakni karakter idealisme dan tidak melakukan perbuatan menyimpang.
"Selain bangun integritas, Dirjen Pemasyarakatan harus memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar, dan reward kepada mereka yang bekerja profesional," tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana.
Ia mengatakan, harus ada evaluasi menyeluruh kepada SDM yang bekerja di Lapas.
Baca juga: Modus Transfer Ilmu Kebal, Pria di Tangerang Justru Cabuli Muridnya, Kini Ditetapkan Tersangka
"Pengawasan harus diperketat dan berikan sanksi tegas kepada oknum yang membantu melarikan diri narapidana," katanya.
Menuru Eva, selain pembenahan SDM, harus ada perbaikan infrastruktur yang mendukung. Hal ini untuk membantu pengawasan bagi narapidana di lapas.
Sementara itu, pengamat pemasyarakatan Didin Sudirman melihat, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, gembong narkoba itu divonis 22 tahun penjara, namun sudah mendapatkan program bekerja di luar.
Didin mengatakan, hal tersebut menyalahi aturan.
Menurut Didin, bila mengacu dari peraturan pemasyarakatan, napi atas nama Adami Bin Musa itu harus memenuhi beberapa unsur mendapatkan program bekerja di luar.
Baca juga: Hari ini Puncak Kegiatan seni dan budaya “Ragam” dari Universitas Prasetiya Mulya
"Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan di luar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan," katanya, Selasa (14/12).
Menurut Didin, program bekerja diluar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat.
Di mana narapidana yang akan mendapatkan program itu, harus memenuhi berbagai unsur-unsur yang masuk dalam penilaian.
"Narapidana yang mendapatkan itu harus berkelakuan baik, dan juga harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaannya, sampai hukumannya," paparnya.
Setelah semua aspek itu dirasa memenuhi standar, sambung Didin, nantinya diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak berhenti di situ, TPP juga menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidak.
"Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," ujarnya.
Setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sambung Didin, nantinya sidang akan mendapatkan putusan.
Dan hasilnya disampaikan ke Kalapas, dan akan dikeluarkan surat itu selanjutnya akan diterima oleh kepala keamanannya dan petugas jaga lainnya.
"Dan ketika surat sudah keluar, tanggung jawab napi yang keluar bekerja itu berada di tangan kalapas," imbuhnya.
Didin menegaskan, Intinya, didalam pemberian program kerja tersebut harus dilihat kelakuan baik.
Baca juga: Gempa Susulan di Maumere, Warga Panik dan Berhamburan Mengungsi
Kalau petugasnya tidak punya integritas yang menentukan bukan itu, pastinya ada penyogokan. Jadi TPP itu sangat berperan penting, karena dia ada dari berbagai unsur.
"Saya dulu sempat di Cirebon yang mengajukan adanya napi yang minta di keluarkan, tapi karena penilaian saya belum layak saya tidak bisa memberikan. Namun karena itu merupakan pesanan dari atas, jadi akhirnya napi itu dikeluarkan. Akhirnya didalam laporan BAP saya tetap menuliskan kalau itu tidak direkomendasikan. Tolong catat saya tidak setuju," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana yang merupakan gembong narkoba kabur dari lapas kelas 1 Tangerang. Adami Bin Musa napi yang di vonis 22 tahun penjara ini kabur dengan mudahnya setelah mengikuti program bekerja di luar.
Adami yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram dan ditangkap di Kalianda, Lampung, kabur setelah mendapat ijin bekerja diluar lapas.
Ia bersama 11 rekannya keluar dari penjara, dan ia sendiri yang tak kembali.
Kemenkumham janji tindak tegas pelanggar SOP
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan akan menindak tegas petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bertanggung jawab dalam kasus kaburnya seorang narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti menilai, dalam kasus kaburnya seorang narapidana narkotika dari lapas tersebut, terdapat petugas yang melakukan pelanggaran.
Kendati demikian, Rika belum menerangkan siapa petugas yang harus bertanggung jawab, lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
"Kalau berbicara pelarian seperti ini, pasti ada petugas yang melakukan pelanggaran ataupun kelalaian," ujar Rika Apriyanti saat kepada Wartakotalive.com saat diwawancarai melalui panggilan telepon, Senin (13/12/2021).
"Kami masih memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus pelaran ini, apakah ada pelanggaran SOP atau tidak," imbuhnya.
Ia menerangkan, jika terdapat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus tersebut, Kemenkumham tidak akan segan untuk menindak tegas.
Menurutnya, sanksi paling berat bagi petugas yang terdapat melanggar SOP ialah pemecatan secara tidak hormat.
"Yang pasti jika terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh petugas pasti akan kami tindak tegas, kepada petugas yang bertanggung jawab tersebut," kata dia.
"Yang paling berat akan kita lakukan pemberentian dengan tidak hormat berdasarkan hasil pemeriksaan nanti," imbuhnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, kami sangat terbuka untuk kasus ini, karena kami sendiri jelas berkomitmen agar tidak mentolelir segala bentuk hal apapun pelanggaran SOP," tegasnya.
Lebih lanjut Rika menjelaskan, bahwasanya pihaknya selalu mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan di setiap lapas.
Evaluasi dilakukan pada setiap oknum petugas yang melakukan pelanggaran ataupun kelalaian, serta pelaksanaan sistem.
Pasalnya, dengan evaluasi tersebut akan memberikan contoh kepada petugas yang lainnya, agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Peningkatan pengawasan itu sebenarnya selalu dilakukan, akan tetapi dengan adanya kejadian ini, masih harus tetap dievaluasi baik itu pelaksanaan sistemnya maupun oknum-oknum yang melakukan pelanggaran," terang dia.
"Karena petugas yang kita evaluasi ini, juga bagian evaluasi dan contoh kepada petugas yang lain agar tidak melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Rika juga menambahkan, pihaknya bersama kepolisian masih terus melakukan pengejaran kepada narapidana yang melarikan diri tersebut.
"Iya Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab di wilayah Banten sudah berkoordinasi sejak awal dan sudah melakukan pengejaran terhadap narapidana itu," terangnya.
"Kami sedang melakukan pencarian, bersama pihak kepolisian, sejak awal semua wilayah yang menjadi potensi pelarian termasuk riau sudah kita tuju," sambungnya.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku berasal dari daerah Aceh, namun dugaan pelarian diperkirakan melalui ataupun menuju daerah Riau.
"Kita rutin berkomunikasi dengan pihak Polda Riau, untuk memantau dan melaporkan perkembangan pencariannya seperti apa," tuturnya.
"Tim kanwil dan kepolisian kan sudah memetakan wilayah perkiraan mana saja yang dituju, makanya dugaannya di Riau. Kalau aslinya itu, dia berasal dari Aceh," pungkas Rika Apriyanti.