Kasus Asusila
Tak Akui Perbuatannya, JPU Perberat Hukuman Terhadap Terdakwa Pencabulan Anak Bruder Angelo
Bruder Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pelaku pencabulan anak di Panti Asuhan di Kota Depok, Jawa Barat, Bruder Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tuntutan pidana terhadap pemuka agama Katolik itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (13/12/2021).
JPU menyebut salah satu faktor pemberat atas tuntutan tersebut yaitu Angelo tidak mengakui perbuatannya.

"Faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto saat ditemui Senin (13/12/2021).
Selain itu, Arif menambahkan, status Bruder Angelo sebagai pengasuh sekaligus pendiri Panti Asuhan turut menjadi faktor pemberat tuntutan hukuman.
"Terdakwa sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan tersebut. Jadi menurut Undang-Undang, ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniawan, jadi bisa diperberat. Tapi karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," sambung Arief.
Baca juga: Aktris Nova Eliza Geram Minta Pelaku Pencabulan Perempuan dan Anak Dihukum Berat
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pencabulan Minta Predikat Depok Sebagai Kota Layak Anak Dihapus Saja
Sementara hal yang meringankan hukuman karena terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut Angelo 14 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Angelo secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Penasehat Hukum Korban, Ermelina Singareta berharap putusan pengadilan akan sejalan dengan hasil tuntutan hari ini, yakni hukuman pidana 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: Disoroti Kemensos, Korban Pencabulan Kakek Penjualan Mainan di Penjaringan Jalani Pendampingan
"Kami memberi apresiasi kepada JPU apa yang menjadi harapan kami, bukan hanya pelapor tapi harapan kita semua bahwa proses ini harus tetap dikawal sampai pada putusan pengadilan, kami harap putusan pengadilan sama seperti tuntutan ini," kata Ermelina saat ditemui usai sidang.
Selanjutnya, agenda persidangan dilanjutkan dengan agenda pledoi pembelaan atas hukuman kepada Angelo pada Senin (20/12/2021), pekan depan. (M29)