Gaji 44 Mantan Pegawai KPK di Polri Disesuaikan dengan Masa Kerja dan Pangkat
Trunoyudo menjelaskan, besaran gaji ASN Polri tersebut tertuang di dalam aturan internal Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gaji 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri, bakal disesuaikan dengan masa kerja, jabatan, hingga pangkat masing-masing, selama bekerja di lembaga anti-rasuah.
Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Novel Baswedan dan kawan-kawan masih dalam proses masa orientasi dan pendidikan usai diangkat menjadi ASN Polri.
"Terkait berapa besarannya, tentu melihat dari apa yang dilakukan pengabdian kepada eks pegawai KPK, seperti masa kerja, jabatan, dan pangkat yang disesuaikan," kata Trunoyudo dalam siaran di live Instagram Humas Polri, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Bantah Sepakat dengan Pemerintah Pemilu 2024 Digelar pada 15 Februari
Trunoyudo menjelaskan, besaran gaji ASN Polri tersebut tertuang di dalam aturan internal Polri.
Namun, dia tidak merinci gambaran besaran gaji yang bakal diterima oleh 44 eks pegawai KPK itu.
"Sejauh ini untuk indeks terkait gaji, tentu mengacu pada apa yang berlaku secara peraturan perundangan-undangan di lingkungan Polri," jelasnya.
Baca juga: NasDem Bakal Pilih Pemimpin yang Bisa Lanjutkan Pembangunan yang Dilakukan Jokowi
Trunoyudo juga mengungkapkan alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Dia menuturkan, Novel Baswedan dkk dinilai punya kompetensi untuk membantu institusi Polri.
"Bahwasanya pegawai KPK dalam rekam jejak, dalam potensi yang dimililki, tentu berdasarkan pengabdian belasan tahun."
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Besok, Pakai Sinovac
"Tentunya Polri melihat ini sebagai potensi yang dapat memperkuat organisasi."
"Kemudian juga kita melihat ada komitmen bersama, ini suatu hal yang memang jadi terobosan, dan mengacu pada apa yang menjadi ekspektasi negara, khususnya di bidang korupsi," paparnya.
Golongan 44 Bekas Pegawai KPK Tak Berubah Usai Jadi ASN Polri, tapi Gaji Beda
Golongan atau jenjang kepangkatan 44 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, disesuaikan dengan saat mereka bertugas di lembaga anti-rasuah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyesuaian tersebut bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengangkatan menjadi ASN.
"Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Jutaan Penyintas Bisa Jadi Benteng dari Varian Omicron, tapi Potensi Timbulkan Tsunami Long Covid-19
Kendati demikian, kata Rusdi, nominal gaji yang diterima para eks pegawai KPK tetap mengikuti sistem di Korps Bhayangkara.
Dengan kata lain, gaji yang mereka terima tak akan sama seperti penggajian di lembaga anti-rasuah.
"Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri, itu menyesuaikan."
Baca juga: Akibat Politik Ditentukan oleh Massa Irasional, Fahri Hamzah Pernah Diadili Pendukung Anies
"Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," terangya.
Berikut ini daftar 44 eks pegawai KPK yang telah menjadi ASN Polri:
1. M Praswad Nugraha
2. Ronald Paul Sinyal
3. March Falentino
4. Yudi Purnomo
5. Heryanto Pramusaji
6. Arfin Puspomelistyo
7. Darko
8. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto
9. Andi Abdul Rachman Rachim
10. Afief Yulian Miftach
11. A. Damanik
12. Aulia Postiera
13. Herry Nuryanto
14. Chandra Sulistio
15. Harun Al Rasyid
16. Annisa Ramadhani
17. Sugeng Basuki
18. Nurul Huda Suparman
19. Airien Martanni Koesniar
20. Qurotul Aini Mahmuda
21. Rizka Anungnata
22. Erfina Sari
23. Herbert Nababan
24. Muamar Chairil Khadafi
25. Iguh
26. Novariza
27. Farid Andhika
28. Budi Agung Nugroho
29. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo
30. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
31. Panji Prianggoro
32. Adi Prasetyo
33. Andre Dedy Nainggolan
34. Juliandi Tigor Simanjuntak
35. Novel Baswedan
36. Yulia Anastasia Fu'ada
37. Dina Marliana
38. Nita Adi Pangestuti
39. Marina Febriana
40. Waldy Gagantika
41. Hotman Tambunan
42. Candra Septina
43. Faisal
44. Giri Suprapdiono. (Igman Ibrahim)