Gaji 44 Mantan Pegawai KPK di Polri Disesuaikan dengan Masa Kerja dan Pangkat

Trunoyudo menjelaskan, besaran gaji ASN Polri tersebut tertuang di dalam aturan internal Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). 

Kendati demikian, kata Rusdi, nominal gaji yang diterima para eks pegawai KPK tetap mengikuti sistem di Korps Bhayangkara.

Dengan kata lain, gaji yang mereka terima tak akan sama seperti penggajian di lembaga anti-rasuah.

"Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri, itu menyesuaikan."

Baca juga: Akibat Politik Ditentukan oleh Massa Irasional, Fahri Hamzah Pernah Diadili Pendukung Anies

"Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," terangya.

Berikut ini daftar 44 eks pegawai KPK yang telah menjadi ASN Polri:

1. M Praswad Nugraha

2. Ronald Paul Sinyal

3. March Falentino

4. Yudi Purnomo

5. Heryanto Pramusaji

6. Arfin Puspomelistyo

7. Darko

8. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto

9. Andi Abdul Rachman Rachim

10. Afief Yulian Miftach

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved