42 Vila dan Hotel di Bantaran Sungai Ciliwung di Puncak Dibongkar
Pembongkaran ini bertujuan untuk pemulihan fungsi daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung sebagai upaya mitigasi banjir.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Dari 42 titik tersebut, 13 titik di antaranya terindikasi pelanggaran paling krusial.
Semuanya pun telah mendapatkan surat peringatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tiga hotel sudah kita bongkar dan ada 10 titik lainnya yang akan ditindaklanjuti tahun 2022," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Selain sebagai upaya penyelamatan kawasan Puncak, penertiban ini juga dilakukan untuk mitigasi bencana banjir yang kerap kali terjadi di wilayah Ibu Kota Jakarta dan Kabupaten Bogor.
Penertiban diprioritaskan kepada bangunan-bangunan yang berdiri di daerah sempadan sungai, sebagai upaya pemulihan fungsi kawasan DAS Ciliwung dengan mengamankan fungsi sempadan sebagai kawasan lindung.
"Ini pun akan kita lakukan secara berkesinambungan dan melibatkan peran berbagai pihak,” ujar Andi.
Setelah dibongkar akan dilakukan pemulihan fungsi dan penataan kawasan, seperti pembangunan lubang biopori, penanaman pohon, serta diberi plang peringatan agar tidak dibangun kembali.
“Kalau nanti ditemukan ada pembangunan kembali pasca pembongkaran, sudah tidak bisa kami toleransi lagi dan akan ada tindak pidana,” tuturnya.
Andi menambahkan, tugas melakukan penertiban secara administratif ada di pemerintah daerah.
Jika daerah tidak bisa melaksanakan penertiban dalam waktu dua bulan setelah proses administrasi selesai, pemerintah provinsi bisa mengambil alih penertiban.
Kemudian, jika gubernur tidak bisa melaksanakan penertiban juga selama rentang waktu enam bulan, pemerintah pusat yang akhirnya mengambil alih.
“Namun, kita mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor yang cepat dan sigap. Dengan adanya program pusat dari Kementerian ATR/BPN, langsung direspons dengan cepat oleh Kasatpol-PP Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Kegiatan penertiban ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Komando Wilayah Militer III Siliwangi dan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180329-tanah-longsor-puncak_20180329_171417.jpg)