42 Vila dan Hotel di Bantaran Sungai Ciliwung di Puncak Dibongkar
Pembongkaran ini bertujuan untuk pemulihan fungsi daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung sebagai upaya mitigasi banjir.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membongkar 42 vila di daerah aliran sungai Ciliwung di kawasan Puncak termasuk 3 hotel yang melanggar tata ruang.
Pembongkaran ini bertujuan untuk pemulihan fungsi daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung sebagai upaya mitigasi banjir.
"Total ada 42 titik sepanjang sungai Ciliwung yang akan dilakukan penertiban," kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Andi Renald, Minggu (12/12/2021).
Dia menambahkan pihaknya telah membongkar 3 vila di atas daerah aliran sungai Ciliwung, tepatnya di Cibulan, Cisarua, Bogor, pekan lalu.
"Baru 3 titik yang kita lakukan penertiban. Alhamdulillah, beberapa pemilik bangunan dengan sukarela sudah membongkar bangunannya sendiri," paparnya.
Andi memaparkan penertiban bangunan yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung ini akan terus berkelanjutan untuk pemulihan ekosistem sehingga bisa mencegah banjir.
Baca juga: Pekerja Bangunan Tewas Terperosok ke Septik Tank di Cakung
Baca juga: Penjaga Budaya Betawi, Condet Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Desa Kreatif Kemenparekraf
Baca juga: Sungai Cidurian Meluap, Belasan Rumah di Tangerang Terendam Banjir
"Ini adalah upaya pemulihan Kawasan Puncak yang dimulai dari kawasan sepadan sungai," tegasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengungkapkan penertiban bangunan villa ini sesuai program pemerintah Kabupaten Bogor ingin agar sungai dijaga dan dikembalikan kepada fungsinya semula.
"Untuk kegiatan pembongkaran, kami akan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan dan meminta mereka membongkar sendiri," paparnya.
Jika pemilik bangunan tidak kunjung bongkar, lanjutnya, maka Satpol PP akan turun tangan
"Kami akan membantu para pemilik vila yang kesulitan membongkar sendiri bangunannya. Alhamdulilah, sejauh ini para pemilik vila kooperatif. Mereka membongkar sendiri bangunannya," pungkas Agus.
Baca juga: Luncurkan Kanal YouTube, Anies: Sharing Pengalaman
Baca juga: Padamkan Api di Gudang Kimia, 4 Petugas Pemadam Gatal-gatal dan Dilarikan Ke RSUD
Baca juga: Maksadis Gandeng Kemenparekraf Ajak Emak-Emak Belajar Bisnis Online
Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan aksi penertiban pemanfaatan ruang kawasan Puncak dengan pembongkaran tiga hotel yang berdiri di wilayah sempadan Sungai Ciliwung, Kamis (09/12/2021).
Ketiga hotel yang dibongkar yaitu Cibulan River Cottage, Pondok Lembah Tirta dan Hotel Khatulistiwa.
Ketiganya dibongkar karena dianggap melanggar kawasan sempadan Sungai Ciliwung dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan berdasarkan hasil kegiatan fasilitasi penertiban Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, terdapat 42 titik yang terindikasi melanggar sempadan Sungai Ciliwung dan RTRW Kabupaten Bogor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180329-tanah-longsor-puncak_20180329_171417.jpg)