Virus Corona
Survei Kemenhub: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, 11 Juta Orang Bakal Bepergian Saat Libur Nataru
Survei oleh Balitbang Kemenhub ini diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan, saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal itu berdasarkan survei yang digelar Kemenhub pada Oktober, November, dan Desember 2021.
Khususnya, setelah pengumuman pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Baca juga: Golongan 44 Bekas Pegawai KPK Tak Berubah Usai Jadi ASN Polri, tapi Gaji Beda
Survei oleh Balitbang Kemenhub ini diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online.
Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali. Hasilnya, dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.
Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7 persen atau sekitar 2,3 juta orang.
Baca juga: Dittipikor Polri Bakal Jadi Korps Pemberantas Korupsi, Punya Satgas di Daerah
Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholder lainnya, untuk menyusun kebijakan pengendalian transportasi.
"Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi," tutur Adita, dikutip dari laman covid19.go.id, Sabtu (11/12/2021).
Oleh karena itu, unutk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat di saat Nataru dengan prediksi angka tersebut, secara umum kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda.
Baca juga: Tak Lagi Gunakan WGS, Pemerintah Pakai Tes PCR Khusus untuk Deteksi Varian Omicron di Indonesia
Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.
Antara lain adanya kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat," jelasnya.
Baca juga: Novel Baswedan Ingin Kembali ke KPK, Saut Situmorang: Presiden Tinggal Buat Keppres, Selesai
Kedua, akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi.
Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya, dan akan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam InMendagri atau surat edaran satgas.
Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Ketua KPK Lapor Kurang Personel kepada Jokowi, Boyamin Saiman: 57 Orang Teruji Malah Ditendang
Caranya, dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan operasional setiap modal melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.
Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi.
Kemenhub melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, termasuk pengelola transportasi di Indonesia, baik pengelola sarana dan prasarana, untuk memastikan semua ketentuan yang akan diterapkan pada masa Nataru, bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak.
Baca juga: Siap Dicaci Publik karena Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Gue Kurang Dihina Apa Lagi?
Adapun hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat antara lain, akan terjadi dinamika transportasi darat.
Selain diperlukan manajemen terhadap angkutan umum, juga terdapat potensi pergerakan dengan kendaraan pribadi dan kendaraan roda dua, yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan.
"Selain itu bersama Polri dan juga stakeholder terkait, kami akan membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif," beber Adita. (*)