Virus Corona

ISI Lengkap Inmendagri 66/2021, Tak Ada Larangan ASN Hingga Karyawan Swasta Cuti Saat Libur Nataru

Pada aturan terbaru ini, tak ada larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan

b. untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional; dan

4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,

k. seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

1. mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

2. mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Kedua, Khusus:

a. pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama; dan

b. pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketiga, Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved