Berita Nasional

IPW Sebut Aturan Pengangkatan Eks Pegawai KPK Bertentangan dengan UU, Berpotensi Jerumuskan Kapolri

Dari 57 mantan pegawai KPK, tercatat 44 orang telah resmi dilantik menjadi menjadi ASN Polri

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Malau
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

"Perpol tersebut materi muatannya sangat keliru, secara hukum sudah salah, ini merupakan kepusan politik yang diwujudkan dalam keputusan hukum," tegas Petrus penuh semangat di diskusi virtual tersebut. 

Selain itu lanjut Petrus, pihaknya meminta agar lembaga politik yang ada di DPR untuk segera meminta penjelasan dan membatalkan aturan hukum atau Perpol yang baru ditetapkan.

"Hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang Kapolri dan menjadi presenden buruk Kapolri, katanya. 

Masih di Forum yang sama, Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menyampaikan dengan terbitnya parpol tersebut jelas bertentangan denga undang-undang yang ada dan merupakan dosa besar Polri karena merusak tatanan bernegara.

Baca juga: 44 Bekas Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, Ahmad Sahroni: Semoga Setelah Ini Tak Ada Drama Lagi

"Ada potensi kolusi dan nepotisme yang dapat merusak sistem ketatanegaraan karena secara Perpol rusak dan cacat hukum," katanya.

Kalo saya, ingin (melihat) peristiwa ini pertama kali ketika eks pegawai KPK akan dijadikan ASN, kemudian antara Mensesneg Pratikno dan Kapolri (diduga bertemu), saya rasa dari situ bisa kita telusuri kepentingannya. Apa peristiwa tersembunyi dibalik ini semua?" tandas Haron Hariri.

Ditugaskan di divisi pencegahan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korup i (KPK) menghentikan budaya korupsi di Indonesia, usai dilantik menjadi ASN Polri.

Menurut Sigit, rekam jejak 44 eks pegawai KPK tersebut tidak diragukan lagi dalam pemberantasan korupsi.

Karena itu, mantan Kapolda Banten itu meminta Novel Baswedan Cs mengubah budaya korupsi di tanah air.

"Tentunya rekam jejak ini bisa menjadi dasar pada saat melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan potensi kebocoran akar-akar masalah karena budaya korupsi, kita ubah dengan pengalaman mereka," kata Sigit di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

Ia menuturkan, pihaknya juga telah menyiapkan jabatan eks pegawai KPK di divisi pencegahan tindak pidana korupsi.

Namun, dia belum menjelaskan rinci terkait divisi yang dimaksud tersebut.

"Mereka akan kita tempatkan di divisi pencegahan, sudah disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa disampaikan hal yang paling utama adalah bagaimana memperbaiki secara fundamental."

"Kita bisa memperkuat upaya penanganan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pencegahan," jelasnya.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Bikin Garuda Bernapas Lega, Akan Segera Pulihkan Kinerja

Menurut Sigit, pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dinilai penting dibandingkan penegakan hukum, untuk mengubah budaya korupsi di masyarakat.

"Karena memang penindakan itu ultimum remedium."

"Yang paling penting adalah bagaimana mencegah, mengubah budaya supaya masyarakat, supaya penyelenggaran negara memahami dan kemudian ini bersama-sama kita bangun," paparnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved